Bagi masyarakat Suku Dayak, langkah kembali kepada karakter dan jatidiri, menjadi sangat penting, untuk mengantisipasi potensi paham radikalisme anti Pancasila di kalangan Suku Dayak
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
PONTIANAK (Independensi.com) – Sekretaris Jenderal Dayak International (DIO) Dr Yulius Yohanes, M.Si, mendesak Presiden Indonesia, Joko Widodo, memerintahkan Menteri Koordinator
Radikalisme di Indonesia, dalam konteks masyarakat Indonesia harus berkebudayaan Indonesia, tidak hanya dari kalangan Islam. Tapi patut pula diwaspadai potensi radikalisme di kalangan Suku Dayak
Permintaan dukungan moril, sehubungan rencana pengelolaan Kawasan Pariwisata Religi Dayak Uud Danum Kolohkak Tambun Bungai di Air Terjun Nohkan Lonanyan, Desa Deme, Kecamatan Momaluh (Ambalau), Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
materi konsep berpancasila di dalam Kebudayaan Dayak di antaranya mengaktualisasikan nilai-nilai universal dalam pesta syukuran selepas panen padi yang disebut Gawai di Kalimantan Barat dan Sarawak (Malaysia), Isen Mulang (Kalimantan Tengah) dan Kaamatan di Sabah (Malaysia)