Kanwil Kemenkumham Jabar Siap Sukseskan Satgas TPPO

Loading

CIREBON (IndependensI.com) -Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan diseminasi yang

dilaksanakan secara virtual terkait dengan “Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural & Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama
Kepala UPT, pejabat struktural dan pegawai di 9 Kantor Imigrasi se Jawa Barat di Aula Rapat Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Selasa, 4 Juli 2023.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Ibu Nur Raisha Pujiastuti beserta jajaran yang telah menyediakan waktu dan tempat untuk penyelenggaraan kegiatan diseminasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural & Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ini sangat penting, dan
langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya PMI Non Prosedural serta terjadinya TPPO pada saat proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di Tempat
Pemeriksaan dan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran
imigrasi pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI guna mencegah terjadinya PMI Non Prosedural.” ujar Kakanwil Jawa Barat R.Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P.,S.Pd.
didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, S.H., M.Si.

Lebih lanjut Andika menuturkan penyelenggaraan kegiatan diseminasi ini harus terus dilakukan secara berkesinambungan dan harus
diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Maraknya Warga Negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan
isu yang berkembang di tengah masyarakat, Salah satu terjadinya TPPO ini diawali melalui pengiriman PMI
yang tidak sesuai dengan ketentuan (non prosedrural) dengan modus operandi antara lain, haji, umroh, magang, program bursa kerja khusus, beasiswa, penempatan buruh migran dan duta budaya.” ucap Andika

TPPO digolongkan dalam kejahatan Transnational Organizaed Crime yang bersifat luar biasa, sehingga dalam penanganannya juga harus melalui cara yang luar biasa (extra ordinary).

“Saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan sekaligus merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menugaskan Polri sebagai Pelaksana Harian Satgas TPPO dan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri.” tutur Andika

Lebih lanjut Andika menjelaskan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu instansi yang mengeluarkan paspor juga harus turut serta ikut menangani masalah perdagangan orang dan meningkatkan peran dalam
mencegah terjadinya TPPO.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, bahwa perlu adanya upaya pencegahan yang harus dilaksanakan secara preventif, protektif dan aktif oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dalam bentuk upaya pencegahan terjadinya PMI Non Prosedural dan terjadinya TPPO, Sehubungan dengan perkembangan situasi terkini dan pemberitaan di media sosial terkait dengan maraknya Warga Negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban TPPO, maka perlu dilakukan upaya peningkatan kewaspadaan dalam hal penerbitan paspor dan keberangkatan WNI ke luar negeri dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penerbitan paspor dan keberangkatan WNI ke luar negeri agar berpedoman pada peraturan dan ketentuan
yang berlaku;

2. Mengedepankan sikap kepedulian (awareness) dan
meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi
terkini terkait dengan adanya kemungkinan peningkatan jumlah pemohon paspor dan keberangkatan WNI ke luar negeri;

3. Melakukan upaya preventif guna mencegah potensi timbulnya permasalahan dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas dalam penerbitan paspor maupun keberangkatan WNI ke luar negeri di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

4. Melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materil yang dilampirkan dalam permohonan paspor dan proses pemeriksaan
keimigrasian di TPI dengan mengedepankan sense of security;

5. Meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap WNI yang diduga akan bekerja di Luar Negeri (PMI Non Prosedural) dengan alasan ibadah haji/umrah, magang, program bursa kerja khusus, beasiswa, penempatan buruh migran, dan duta budaya;

6. Mengoptimalkan fungsi pengawasan keimigrasian kepada setiap WNI baik di Kantor Imigrasi maupun di TPI dalam
rangka terjadinya PMI Non Prosedural;

7. Apabila berdasarkan hasil wawancara diduga kuat terjadinya PMI Non Prosedural, agar tidak ragu melakukan penolakan atau penundaan permohonan paspor.

Lebih lanjut Kakanwil Andika berharap dengan adanya kegiatan diseminasi ini
dapat dijadikan sebagai upaya preventif guna mencegah potensi timbulnya permasalahan dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan WNI ke luar negeri di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya PMI Non Prosedural dan terjadinya TPPO.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon Nur Raisha Pujiastuti, S.H,. M.H. menuturkan Kanim Cirebon telah berperan aktif guna mendukung PMI secara prosedural yaitu membantu calon PMI tersebut dalam pengurusan dokumen perjalanan dalam hal ini paspor tepatnya di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di wilayah Kabupaten Indramayu.

“LTSA tersebut adalah program pemerintah guna mempermudah calon PMI dalam melakukan pengurusan dokumennya sebelum penempatan,” ujar NR Pujiastuti.

Lebih lanjut Kakanim mengatakan egiatan ini sangatlah penting mengingat masih adanya pengaduan dan laporan dari PMI yang cukup banyak, dan terus meningkat tiap tahunnya. Salah satunya terkait dengan kasus perdagangan orang (TPPO) atau istilah populernya Human Trafficking yang merupakan pelanggaran HAM berat serta kejahatan Multinational
(Lintas Negara). Sesuai yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim pihak imigrasi harus mampu mencegah PMI Non Prosedural, salah satunya dengan mampu mengidentifikasi CPMI Non Prosedural yang akan berangkat khususnya
perempuan dan pada usia produktif. ()