Kaesang Pangarep

Kaesang Pangarep Dilaporkan, Polisi Tidak Memproses. Kenapa?

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) -Putra Presiden Joko Widodo bernama Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penistaan agama oleh seorang warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat. Kaesang mengunggah sebuah video yang isinya seperti menyindir pihak tertentu, namun dikemas dalam bentuk lucu-lucuan.

Meski ada laporan masyarakat, polisi tidak menindaklanjuti. Polri memutuskan tidak memproses video Kaesang Pangarep yang oleh Muhammad Hidayat selaku pelapor, dianggap menodai agama dan mengandung ujaran kebencian. “Laporannya mengada-ada. Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Menurutnya kasus yang dilaporkan tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja, ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang lelah. Menindaklanjuti urusan pangan lebih penting,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo. Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian dengan ucapan “mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau menshalatkan, padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ‘ndeso'”.

Belakangan diketahui bahwa Hidayat tercatat sering membuat laporan ke polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, ada sebanyak 60 laporan yang dibuat Hidayat selama kurun waktu tahun 2017.

“Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas,” kata Rikwanto. Muhammad Hidayat sendiri saat ini menjadi salah satu tersangka ujaran kebencian yang ditangani Polda Metro Jaya.