Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Dadang Ginanjar. (foto:jonder sihotang)

Pengelolaan SMA/SMK Diambil Pemprov Jabar, Pembangunan Gedung Sekolah Terbengkalai

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Kewenangan pengelolaan pendidikan SMA dan SMK dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berdampak terhadap kelanjutaan pembangunan gedung sekolah.

Di Kota Bekasi, pembangunan dua gedung SMA/SMK terancam terbengkalai. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, Selasa (25/7) menyebutkan, setidaknya ada dua sekolah yang pembangunannya terpaksa terhenti.

Kedua sekolah tersebut SMA Negeri 18 di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, dan SMK Negeri 8 yang rencananya akan didirikan di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.

“Rencana pembangunan kedua sekolah tersebut sudah disiapkan pada anggaran tahun 2018. Namun karena ada perubahan kewenangan, akhirnya tidak bisa direalisasikan,” kata Dadang.

Pembangunan gedung SMAN 18 Kota Bekasi ia menambahkan, dimulai tahun 2015 dengan menggunakan dana pertanggungjawaban sosial dari perusahaan swasta. Sedang siswa yang sebelumnya menumpang belajar di SDN Bekasi Jaya VI dan XII, akhirnya sebagian bisa menempati bangunan sekolah mandiri yang terdiri dari tiga ruangan di lantai dasar.

Lalu, pada tahun yang sama, dilakukan pengerjaan ruang kelas baru tambahan sebanyak enam unit yang didanai pemerintah pusat. Baru kemudian tahun 2016 Pemerintah Kota Bekasi merealisasikan pembangunan tambahan sembilan RKB dengan menghabiskan anggaran hingga Rp 3,1 miliar.

“Sebenarnya kami sudah menyiapkan perencanaan penyelesaian sekolah ini hingga 2018, berupa pembangunan tambahan sembilan RKB berikut sarana kelengkapan sekolah lainnya serta pengerjaan gerbang sekolah dan pagar untuk pengamanan aset. Namun karena perubahan kebijakan tersebut, akhirnya pembangunan tidak bisa kami lanjutkan,” katanya.

Disebutkan, pihaknya membuka diri jika dari Pemprov Jabar membutuhkan Detailed Engineering Design terkait kelanjutan pembangunan SMAN 18 Kota Bekasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada yang menghubungi untuk berkonsultasi melanjutkan pembangunan SMAN 18. “Padahal kami siap memberikan DED-nya jika dibutuhkan,” katanya.

Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya siap mengakomodir pembangunan gedung SMA/SMK negeri. Terlebih hingga saat ini masih ada siswa dari empat SMA dan empat SMK negeri yang masih menumpang.

Ia menegaskan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi. “Kami siap menyediakan sarana prasarana yang memadai,” katanya.

Dengan pembangunan sarana prasarana yang memadai, tidak perlu ada lagi siswa SMA/SMK negeri yang menumpang lagi. Selain itu, jika kewenangan dikembalikan, Pemkot Bekasi akan lebih leluasa membangun unit sekolah baru atau ruang kelas baru, daya serap siswa bisa terus ditingkatkan.

Disebutkan masih ada anggaran Rp 40 miliar tertahan dan bisa dimanfaatkan untuk hal tersebut jika usulan pengembalian kewenangan disetujui,” katanya.

Terkait pemindahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK Negeri ke Pemprov, di Kota Bekasi timbul berbagai permasalahan. Diantatanya bahwa semua lokasi dan bangunan SMK dan SMA Negeri itu asset Pemkot Bekasi. Tapi sejak kewenangan ada di Pemprov Jabar, asset itu tidak mendapat perhatian lagi dari pemerintah daerah setempat.

Bahkan, seribuan guru tenaga kerja kontrak (TKK) yang selama ini mendapat gaji dari APBD Kota Bekasi, mengeeluh terkait status mereka. Hal ini membuat para guru TKK itu sempat berdemo dan mendesak kewenangan pengeloalaan sekolah tingkat lanjutan itu, kembali ke Pemkot Bekasi. (jonder sihotang)