Sebanyak 5.724 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) memberikan Remisi (pengurangan masa hukuman, red) kepada 5.724 orang narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2017. Bahkan 159 orang diantaranya akan menghirup udara bebas. Hal itu dikatakan Kakanwil Kemenkumham Riau Dewa Putu Gede kepada sejumlah wartawan , Rabu, (16/8/2017) sore di Pekanbaru.

Kakanwil Dewa Putu Gede merincikan, dari sebanyak 5.724 narapidana yang mendapat remisi , dibagi menjadi tiga bagian. Diantaranya remisi normal, remisi pidsus sesuai PP nomor 99 tahun 2012, dan remisi pidsus PP nomor 28 tahun 2006. Untuk remisi normal tercatat sebanyak 4.564 narapidana yang mendapatkannya.

Dijelaskan, mereka diberi pemotongan masa hukuman (RU 1, red) yang berbeda-beda. Mulai dari satu hingga enam bulan, sedangkan 109 orang lainnya langsung bebas (RU 2, red) pada saat HUT kemerdekaan RI 17 Agustus 2017. Sementara untuk remisi pidsus PP nomor 99 tahun 2012, ada 876 narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan, dengan rincian 860 orang narapidana kasus narkotika, 10 narapidana kasus korupsi, satu narapidana kasus pencucian uang (money loundry, red) serta lima narapidana terkait kasus lainnya.

Menariknya, ada 50 narapidana yang bakal bebas, sesuai remisi Pidsus PP nomor 99 tahun 2012. Bahkan dua orang merupakan narapidana terkait kasus korupsi, serta sisanya kasus narkotika dan lain sebagainya. Namun sayang, Kemenkumham Riau Dewa Putu Gede tidak merincikan siapa dua orang koruptor yang mendapat remisi bebas tersebut.

Bagian terakhir remisi pidsus PP nomor 28 tahun 2006. Tercatat ada 125 narapidana yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan, dengan rincian 119 orang terkait kasus narkotika, 4 orang napi kasus psikotropika, 1 orang kasus korupsi dan satu lagi kasus lainnya. Dari jumlah itu tidak ada satu pun yang mendapat remisi bebas.

Dengan adanya narapidana yang mendapat remisi bebas tersebut, setidaknya dapat mengurangi jumlah warga binaan yang menghuni rutan dan lapas di Provinsi Riau. Di mana diketahui kalau saat ini sudah dalam kondisi over kapasitas. Menurut Dewa Putu Gede , kapasitas semestinya hanya cukup menampung 3000 orang, namun diisi sekitar 10 ribu lebih. “Hampir 299 persen over kapasitas”, ujar Dewa Putu Gede. (Maurit Simanungkalit)