Tingkatkan Pelayanan Klaim Santunan Jasa Raharja Gelar Soft Launching SiVERA (Sistem Verifikasi Rawatan)

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pada hari ini telah dilaksanakan Kegiatan Soft Launching SiVERA atau Sistem Verifikasi Rawatan. Acara dilaksanakan secara virtual 

yang dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja beserta Jajaran Direksi, Direktur Utama PT Administrasi Medika, Direktur Keuangan dan Umum PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Induk Indonesia Financial Group (IFG),
Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Kasubdit Pelayanan Gawat Darurat Terpadu Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia, Perwakilan dari Rumah Sakit Provider dan tamu undangan lainnya.

Bergabungnya Jasa Raharja sebagai anggota Group Holding Perasuransian dan Penjaminan / Indonesia Financial Group (IFG) semakin menguatkan komitmen
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja yaitu
menyerahkan santunan kecelakaan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.

Agar pelayanan terhadap korban kecelakaan dapat maksimal diterima, diperlukan solusi melalui suatu sistem yang terintegrasi untuk memverifikasi biaya rawatan
korban kecelakaan di rumah sakit secara lebih profesional, tepat, cepat dan prudent sehingga dapat dipastikan biaya rawatan yang diberikan adalah rasional sesuai dengan indikasi medis.

Melalui implementasi SiVERA atau Sistem Verifikasi Rawatan adalah integrasi serangkaian sistem dan prosedur antara Jasa Raharja dan TPA Admedika untuk
memberikan layanan yang terbaik bagi korban kecelakaan mulai dari proses penjaminan dan mendapatkan layanan perawatan selama di rumah sakit dengan didukung sistem aplikasi yang dapat di monitoring aktivitas rawat inap peserta dari admission hingga discharge. Selain itu analisis dan verifikasi klaim sesuai dengan indikasi medis, ketentuan dan benefit peserta dilakukan oleh Tenaga Ahli berlatar belakang medis sehingga menghasilkan rekomendasi biaya yang lebih valid.

Dengan dilakukannya implementasi SiVERA ini, diharapkan manfaat biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat berjalan secara optimal, efektif dan tepat guna
sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan yang merupakan tugas pokok utama dari Jasa Raharja. Hal ini juga merupakan bagian dari milestone transformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk lebih menguatkan lagi sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis data analysis, sebagaimana perkembangan industri 4.0 yang memperhatikan konteks governance risk control (GRC).

Budi Rahardjo selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja menyampaikan bahwa Jasa Raharja secara berkesinambungan senantiasa memastikan bagi para korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, valid dan dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya. Lanjut Budi mengatakan bahwa dengan dilakukannya case monitoring setiap hari bagi para korban kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja melalui aplikasi SiVERA dapat diperoleh laporan yang auditable dari pengelolaan jaminan klaim kecelakaan dengan cepat.

“Dengan real time monitoring dan didapatkannya database e-medical record data tindakan dan penggunaan obat (big data), hal ini sebagai bentuk pengendalian dari terjadinya fraud dan juga proses verifikasi klaim atau mengurangi kesalahan dalam proses klaim santunan Jasa Raharja. Jadi proses pelayanan santunan menjadi tertata kelola lebih baik lagi”, ujar Budi Rahardjo.

Saat ini, SiVERA akan diimplementasikan pada 6 (enam) Kantor Cabang PT Jasa Raharja yaitu Kantor Cabang Utama DKI Jakarta, Kantor Cabang Utama Jawa Barat,
Kantor Cabang Sumatera Utara, Kantor Cabang Sulawesi Selatan, Kantor Cabang Kalimantan Timur dan Kantor Cabang Maluku serta selanjutnya akan dilaksanakan
evaluasi sehingga bisa diimplementasikan secara menyeluruh.

Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan Agustus tahun 2020 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam, tidak sedikit yang menjadi korban kecelakaan merupakan tulang punggung keluarga sehingga diharapkan dana santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi keluarga korban yang ditinggalkan.  (Chs)