Independensi.com – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Hatta Ali SH MH membantah isu tentang pertemuan dirinya dengan Ketua DPR Drs. Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) , ketika keduanya turut sebagai penguji disertasi Doktor di Universitas Tujuhbelas Agustus, Surabaya.
Bantahan itu dikemukakan Hatta Ali Rabu siang (23/8) di gedung Komisi Yudisial saat peringatan hari ulang tahun komisi itu di Jln Kramat Raya Jakarta. “Wah itu tidak pernah. Saya kan penguji di Surabaya. Makanya saya engggak nyangka, janganlah menyebar fitnah”, katanya sebagaimana dikutip Kompas.com kemarin..
Dugaan pertemuan itu dikemukakan Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) yang menyebutkan bahwa Ketua MA dan Setya Novanto bertemu di Untag, Surabaya, pertemuan itu ditengarai sebagai suatu bentuk pendekatan Setya Novanto untuk lolos dari proses hukum yang menjeratnya.
Menurut promovendus doktor Adies Kadir, sebanyak 10 gurubesar pengujinya salah satunya Hatta Ali, juga ada penguji non akademik antara lain Setya Novanto (Setnov) sebagai Ketua DPR, Junimart Girsang dari Komisi III, Wakapolri Komjen Syafrudin.
Sebagaimana diketahui bahwa KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp. 2,3 triliun rupiah, di mana disebut Setnov sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR waktu itu, menurut para saksi di persidangan Sugiharto dan Irman di PN Tipikor Jakarta, bersama Andi Narogong berperan aktif.
Setnov yang saat ini sebagai Ketua DPR RI dan juga Ketua Umum Partai Golkar dengan prinsip presumption of innocentce atau praduga tidak bersalah, di mana seseorang itu dianggap tidak bersalah sbelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap menghukumnya.
Atas dasar prinsip itu tidak ada mempermasalahkan kedudukan Setnov sebagai Ketua DPR, demikian juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar tetap dipertahankan seluruh jajarannya.
Hanya GMPG dengan kordinatornya Ahmad Doli Kurnia sejk 19 Juli lalu menyatakan keberatannya atas keputusan DPP Partai Golkar yang tidak akan menggelar Munaslub untuk menyikapi dugaan keterlibatan Ketum Partai Golkar dalam kasus e-KTP. GMPG juga mengecam dukungan Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie dan Ketua Dewan Pakar Agung Laksono yang mendukung rapat pleno DPP mempertahankan Setnov.
Ahmad Doli Kurnia menganggap dukungan itu sebagai kepentingan pribadi, kelompok dan tidak berpikir untuk kepentingan yang lebih besar, yakni masa depan Partai Golkar, bangsa dan negara.
Keputusan pimpinan maupun Fraksi-fraksi di DPR mempertahankan kedudukan Setnov u sebagai Ketua adalah sah dan tidak melanggar hukum, apakah kondisi tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas sebagai ketua lembaga tinggi negara, mungkin persoalan lain yang belum menjadi. Memang ada yang mempertanyakan pantas tidaknya untuk membaca Teks Proklamasi dalam perayaan HUT RI ke-72 di Istana 17 Agustus lalu.
Tentang bantahan Ketua MA Hatta Ali di atas, termasuk ucapan beliau “janganlah menyebar fitnah”, adalah wajar seorang Ketua MA diisukan melakukan sesuatu yang tidak benar. Sebagai Ketua MA adalah “Mbah dari semua Mbah etika” di negara ini, sehingga langkah demi langkah dari menit ke menit menjaga diperhatikan publik.
Karenanya, wajar pula apa yang dikhawatirkan GMPG tentang pertemuan seorang tersangka dengan Ketua MA, menurut hemat kita harus dihormati sebagai suatu pengakuan terhadap kewibawaan lembaga peradilan yang Kode Etik para pengembannya harus dijaga.
Di situ pulalah letak pentingnya bantahan Ketua MA Hatta Ali tersebut, bahwa beliau sebagai Ketua MA tetap berpegang pada etika dan moral sebagai hakim dan sekaligus menyadari kedudukan dan peranan beliau yang dapat mempengaruhi sikap dan tindakan hakim.
Tidak bisa diabaikan anggapan, bahwa rasa korps hakim sangat tinggiapalagi terhadap ketua MA, bersin atau batuk saja akan menjadi perhatian para hakim. Anggapan tersebut pulalah mungkin mendorong GMPG untuk mempertanyakan pertemuan tersebut.
Tetapi walaupun Ketua MA telah membantah pertemuannya dengan Setnov tersebut, masih ada yang beranggapan “itu akan terlihat para proses-proses selanjutnya” berkaitan dengan peran hakim, sebab sekarang belum terlihat sebab masih tahap penyidikan. Karenanya, mari kita tunggu saja. (Bch)