Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segel Pabrik Karena Buang Limbah ke Kali Bekasi.(foto:jonder sihotang)

Buang Limbah ke Kali Bekasi, Wali Kota Bekasi Segel Pabrik

Loading

BEKASI (IndependensI.com) –  Dua pabrik yang membuang limbah ke Kali Bekasi, disegel. Penyegelan dilakukan langsung Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) di Kecamatan Bantargebang, Rabu (4/10/2017).

Sebelumnya, Rahmat Effendi  melakukan penelusuran di Kali Bekasi, dan ia bersama timnya melakukan sidak  ke dua pabrik yang berada di area perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.

Di lokasi, Rahmat yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jumhana Lutfi, menemukan limbah  PT Prima Kremasindo yang memproduksi minuman ringan membuang  limbah berupa batu bara ke Kali Bekasi. Hal sama juga  ditemukan di  PT Prima Baja Utama, dan  saat itu juga disegel langsung.

“Ini kita segel.  Enggak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Mereka  pemilik pabrik ini banyak pelanggarannya,” tegas Wali Kota Rahmat.

Di dalam area pabrik, Rahmat menemukan tumpukan bekas batu bara yang menjadi limbah  dekat tepi sungai. Perusahaan itu telah berdiri sejak 201, dan tidak memiliki izin.

Pelanggaran yang dilakukan PT Prima Kemasindo, diantaranya tidak memiliki dokumen, melanggar garis sempadan sungai (gss), tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kemudian perusahaan itu juga tidak memiliki surat izin pembuangan limbah cair (SIPLC), izin pengambilan air tanah, dan limbah B3 yang tidak dilokalisir sehingga langsung masuk ke sungai.

Lokasi pabrik tersebut berada di dua wilayah, yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Dengan demikian, bagian produksi PT Prima Kemasindo yang berada di wilayah Kota Bekasi, disegel dan tidak boleh melakukan aktivitas

Kedua, PT. Prima Baja Utama tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal). ” SIPLC ada tapi belum dievaluasi, dan tingkat keasaman dari limbahnya melebihi baku mutu, jadi kita segel,” ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantina.

Kedua pabrik tersebut tidak boleh beroperasi sebelum memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan, ia menegaskan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencemaran Kali Bekasi semakin parah. Bahkan, PDAM Tirta Bhagasasi dan Tirta Patroot yang mengambil air kali  sebagai air baku, sering menghentikan produksi karena air tercemar limbah industri. (jonder sihotang)