Sikapi Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Munculkan Kekhawatiran

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz (dua kiri), bersama Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat (dua kanan), memberikan keterangan terkait putusan MK soal penghayat kepercayaan di KTP di Kantor PPP, Jakarta, Selasa (14/11/2017). PPP tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi ‎(MK) tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz (tengah), sejatinya sangat menyesalkan keputusan MK soal penghayat kepercayaan di KTP di Kantor PPP, Jakarta, Selasa (14/11/2017).