Evaluasi Sektor Kelistrikan Jangan Ganggu Kepastian Investasi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kebijakan evaluasi kontrak yang akan dilakukan PLN dalam pembangunan pembangkit listrik di sejumlah daerah jangan sampai mengganggu kepastian investasi. Hal itu terkait dengan berbagai kebijakan pemerintah saat ini bertujuan menciptakan iklim yang ramah terhadap investor.

Wakil Bendahara Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Rizka Armadhana di Jakarta, Senin (20/11/2017), mengatakan, evaluasi kontrak tersebut dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan investor kepada pemerintah.

Sebagaimana diketahui, PLN siap mengevaluasi sejumlah PPA (perjanjian jual beli listrik) yang dibangun di pulau Jawa dan belum memasuki tahap konstruksi atau belum mendapatkan surat jaminan Kelayakan Usaha (SKJU) dari Kementerian Keuangan.

Ada dua pembangkit yang sudah dalam tahap evaluasi yakni ke PLTU Jawa 3 berkapasitas 1.200 Megawatt (MW) dan PLTU Cirebon Expansion 2 dengan kapasitas 1.000 MW.

Padahal, Rizka Armadhana mengingatkan bahwa pemerintah sedang berupaya memperbaiki iklim investasi, termasuk di ketenagalistrikan.

“Pihak investor tentu akan meragukan komitmen regulator kita. Aturan selalu berubah dan dikaji sewaktu-waktu. Tentu sentimennya menjadi kurang elok,” papar Rizka.

Ia juga mengatakan, langkah evaluasi tersebut menimbulkan ketidakpastian di dalam kontrak kerjasama dengan PLN.

Sebelumnya, APLSI juga menginginkan pemerintah konsisten dalam melaksanakan kebijakan sektor kelistrikan yang telah ditetapkan dalam rangka benar-benar bisa mewujudkan akses elektrifikasi kepada seluruh kalangan warga di Tanah Air.

“Jika target pembangunan pembangkit 35.000 MW diturunkan atau diperpanjang, pengusaha tidak keberatan. Hanya saja kami minta pemerintah jangan mengganti-ganti kebijakan,” kata Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang dan menambahkan, berbagai perubahan kebijakan yang tertuang dalam regulasi dinilai cukup menghambat swasta dalam membangun pembangkit listrik.

Sebagaimana diketahui, Kabinet Kerja dari Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki program megaproyek pembangkit berkapasitas 35.000 megawatt (MW) yang ditargetkan selesai pada 2019 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen.

Namun kemudian, pemerintah memutuskan untuk merevisi target itu bukan sampai 2019, tetapi hingga 2024 mengingat pertumbuhan ekonomi di dalam negeri masih berada di bawah 7 persen.

Porsi pengembang swasta atau “independent power producer” (IPP) dalam megaproyek itu mencapai 25.000 MW atau lebih besar dari porsi PLN yang hanya 10.000 MW, dengan total dana pembangunan porsi IPP mencapai Rp615 triliun.

APLSI meminta pemerintah memberikan insentif kepada IPP untuk mempercepat pembangunan pembangkit. Pasalnya, selain soal pendanaan dan aturan yang kerap berubah-ubah, IPP juga dihambat oleh permasalahan seperti aspek lingkungan, sengketa lahan, dan perizinan.

“Pemerintah jangan hanya mendesak agar swasta harus cepat. Tapi, juga harus membantu di lapangan,” papar Arthur. (antara)