Industri Rokok Indonesia Sebarkan Iklan Kebohongan, Rokok Bunuh 200.000 Orang Per Tahun

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Rokok menjadi salah satu penyebab kematian terbesar sepanjang tahun dan sepanjang masa di Indonesia. Masyarakat yang meninggal akibat rokok diprediksi mencapai 200.000 orang per tahun. Masyarakat selama ini tidak sadar dibohongi terus oleh industri rokok tentang bahaya merokok di Indonesia. Iklan rokok selama ini seolah olah merokok tidak berbahaya seperti low tar, ultra light, membuat pernafasan lega, menyaringkan suara dan lain sebagainya.

Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo mendesak industri rokok di Indonesia mengakui kebohongan yang selama ini disebarluaskan melalui iklan menyusul keputusan Pengadilan Distrik Federal Washington terhadap empat industri rokok besar di Amerika Serikat.

“Kami menyambut gembira pelaksaan eksekusi itu. Meskipun sudah diputuskan sejak 1999, tapi itu menjadi momentum penting perjuangan di seluruh dunia untuk menyelamatkan manusia dari epidemi penyakit akibat rokok,” kata Prijo Sidipratomo di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Sebagaimana dikutip Antara, Prijo mengatakan rokok di Indonesia telah membunuh lebih dari 200.000 orang setiap tahun. Karena itu, sudah seharusnya semua industri rokok juga dipaksa melakukan pernyataan korektif, terutama industri rokok yang memiliki pangsa pasar terbesar dan dimiliki industri rokok besar dari Amerika Serikat.

“Kalau di negaranya dia bisa membuat pernyataan korektif, mengapa rakyat Indonesia harus menerima dibohongi terus?” tanyanya.

Setelah hampir 20 tahun bergulat di pengadilan, Pengadilan Distrik Federal Washington akhirnya memaksa empat industri rokok besar di Amerika Serikat untuk membayar iklan yang mengungkap informasi tentang bahaya rokok yang selama lebih dari 50 tahun mereka tutupi dari masyarakat.

Pengadilan Federal memerintahkan Philip Morris USA, RJ Reynolds, Lorillard dan Altria untuk menyiarkan pernyataan korektif bahwa mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, berusaha terus menerus menyesatkan publik dan melanggar Racketeer Influence anda Corrupt Organization (RICO) Act.

Hakim Gladys Kessler yang memimpin sidang menemukan perusahaan tembakau terlibat dalam konspirasi untuk menyesatkan masyarakat tentang bahaya merokok.

Keempat industri tembakau dipaksa membuat iklan yang telah ditentukan isi, desain hingga jenis hurufnya di 50 surat kabar nasional dan tayangan utama televisi selama setahun sejak 26 November 2017.

Iklan tersebut harus memuat lima pernyataan yang mengungkapkan kebohongan mereka selama ini, yaitu kerugian akibat merokok pada kesehatan, kecanduan merokok yang disebabkan oleh nikotin dan tidak ada manfaat kesehatan untuk rokok jenis “low tar”, “light”, “ultra light”, “mild” maupun “natural”.

Kemudian, mereka juga harus menyatakan bahwa telah memanipulasi desain dan komposisi demi memastikan secara optimal nikotin akan dihisap dan kerugian kesehatan akibat rokok pada perokok pasif.