FBN Bali Anggap Koruptor Pantas di Pidana Mati

Loading

BALI (Independensi.com) – Forum Bela Negara (FBN) Bali memberikan apresiasi kepada Tim dari Kejati Bali yang telah berhasil menangkap Sugiharto Wiharjo alias Alay, buronan koruptor pembobol BPR Tripanca Setiadana Lampung yang sedang berlibur di sebuah hotel mewah papan atas di Bali. Serta berharap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Uang hasil kejahatan korupsi dipakai untuk bermewah-mewah di Bali diatas penderitaan orang lain, sungguh perbuatan korupsi sangat berbahaya dan mengancam kelangsungan hidup bernegara, sudah saatnya negara bertindak tegas hukum mati pelaku korupsi,” tutur Agustinus Nahak, SH, MH. di Denpasar Bali, Kamis (6/2/2019).

Kasusnya terdakwa Alay membobol bank sendiri bekerja sama dengan para direksi, bersama, ditransfer ke rekening pribadi. Di sana ada uang milik pemerintah Lampung Timur dan Lampung Tengah. Kurang-lebih 7 orang (yang terlibat), yaitu direksi dan mantan Bupati Lampung Tengah dan Lampung Timur.

Akibat perbuatan tersebut, nilai kerugian yang dialami Pemkab Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar. Sedangkan Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

“Bahwa korupsi tidak mencerminkan sikap bela negara, sebab korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) bahkan bisa dikategorikan juga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, aparat penegak hukum tidak boleh pandang bulu dalam memberantas pelaku tindak pidana korupsi,” pungkas Nahak. (hidayat)