Selamat Bekerja Bagi KPK

Loading

IndependensI.com – Kita menyanbut baik pengakhiran masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini sedang menyusun rekomendasinya yang akan disampaikan DPR ke Ketua KPK.

Sebagai Ketua DPR yang baru Bambang Soesatyo menyatakan hal itu Kamis (25/1/2018) di Gedung DPR, dengan jaminan bahwa rekomendasi Pansus tidak akan melemahkan pelaksanaan tugas-tugas KPK dan justru untuk memperkuat kerja KPK.

Hiruk-pikuk serta gemuruh dan guncangan Pansus Hak Angket KPK terutama pada awalnya yang cukup menghabiskan enerji serta hampir-hampir terbenturkan para petinggi bangsa termasuk instansi pemerintah, kita bersyukur semua perselisihan paham sengit itu bisa terlewati, KPK tidak gentar menghadapi gempuran yang mengancam eksistensinya.

Dari semua rentetan terbentuknya Pansus Hak Angket tersebut, kita dapat bercermin untuk tidak mudah terbawa emosi, menggunakan keangkuhan institusi, yang seharusnya tidak perlu terjadi kalau dibangun komunikasi yang efektis serta taat dan menghargai proses hukum, tidak terjadi konflik.

Publik menangkap terbentuknya Pansus Hak Angket KPK adalah akibat dari ketersinggungan institusi, ketika Miryam S Haryani mencabut BAP-nya di persidangan dengan menuding bahwa ia dipaksa oleh penyidik, saat diperiksa. Lantas Majelis Hakim memerintahkan JPU menghadirkan penyidik Novel Baswedan, Ambarita Damanik, M Irwan Santoso.

Di sidang ketiganya menerangkan bahwa sewaktu diperiksa Miryam santai dan justru yang bersangkutan mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPR mengintimidasinya, supaya tidak mengaku dan tidak menyebut nama orang dan nama partai.

Tidak berapa lama dengan tiba-tiba Rapat Paripurna DPR membentuk Pansus Hak Angket KPK walaupun beberapa fraksi meninggalkan ruang sidang karena KPK menolak membuka rekaman kesaksian Miryam tersebut.

KPK menjadi bulan-bulanan dan seolah tidak ada “baiknya” di mata Pansus, tidak bermoral, melabrak hukum, semena-mena dan arogan. Namun KPK tetap menjalankan tugasnya menyelidik, menyidik dan menuntut perkara korupsi dan terutama melakukan operasi tangkap tangan (OTT), bendera KPK tetap berkibar dan cahaya Pansus Hak Angket semakin pudar.

Sekarang tibalah diujung perjalanannya, Pansus tinggal merumuskan rekomendasi, nilai merah atau hijau buat KPK, rakyat tidak peduli. Yang penting KPK tetap tegar teguh memberantas korupsi, menyeret pelaku korupsi ke pengadilan mereka-mereka yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, tidak peduli pejabat, tokoh partai maupun konglomerat.

Kalau tidak ada KPK, mungkin pembangunan masyarakat, bangsa dan negara ini tidak akan berhasil kalau anggaran pengadaan barang/jasa Pemerintah dikorupsikan hampir 50 % seperti pengadaan e-KTP kerugian negara Rp. 2,3 triliun dari pagu anggaran Rp.5,9 triliun.

Mengikuti proses persidangan kasus e-KTP yang menyeret nama satu persatu baik orang maupun partai, pantas juga KPK di”serang” habis-habisan, ternyata ada niat untuk menutupi gunung dengan kabut.

Keteguhan dan ketegaran KPK menghadapi “serbuan” Pansus Hak Angket, hendaknya tidak membuat KPK lengah apalagi berpuas diri, juga tidak balas dendam tetapi tetap bertindak sesuai koridor hukum, serta tidak pilih bulu, pilih kasih, pandang bulu atau pilih tebang.

Sekarang KPK sibuk dengan kasus-kasus lama seperti e-KTP, hendaknya jangan lupa memonitor dan memantau pelaksanaan pembangunan yang sedang berlangsung dan yang akan dilaksanakan. Sebab amat berbahaya apabila dalam pembangunan jalan tol di seluruh pulau Indonesia, pembangunan Bandar Udara dan Pelabuhan laut dengan tol laut serta pengadaan kapal, apabila “praktek lama”, me-mark up anggaran proyek terjadi atau penurunan mutu material barang masih terjadi.

Kita akan mengalami krisis yang berat 10 tahun yang akan datang sebab usia dari proyek-proyek yang dibangun Pemerintahan Jokowi-JK tidak sesuai harapan.
Dengan berbagai kasus yang muncul ke permukaan serta perkara-perkara yang digelar di berbagai Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hendaknya memberikan pelajaran kepada semua pihak untuk tidak bermain-main dengan uang negara, sebab cepat atau lambat akan terungkap.

Secara khusus bagi para anggota dewan yang terhormat, walaupun memiliki kewenangan yang besar sebagai wakil rakyat serta dimungkinkan undang-undang, namun kewenangan itu hendaknya tidak digunakan sembarangan atau kalau mau menggunakannya supaya diusahakan mendasarkannya pada hati nurani, pada tempatnyakah institusi pemberantas korupsi itu dibenci? (Bch)