BEKASI (IndepensensI.com)- Komisioner Komisi Pemilihan Umim (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni, mengatakan pihaknya menerima laporan keberadaan PPDP yang bekerja di “belakang meja” .
Berdasarkan laporan, PPDP yang bertugas mendata calon pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
PPDP dimaksud mengandalkan pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya untuk menyebarkan kembali form isian kepada warga. Pada form model A.A.1-KWK tersebut sudah tertera nama calon pemilih berikut alamat tempat tinggal dan tanda tangan PPDP. Kolom yang masih dibiarkan kosong ialah tanda tangan kepala keluarga juga tanggal.
Terkait hal itu, pihaknya menyiapkan sanksi bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang hanya bekerja “di belakang meja” dalam menyelesaikan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih.
Hasil pekerjaan PPDP yang demikian, akan menghasilkan data pemilih yang tidak valid, katanya, Rabu (31/1/2018).
Disebutkan, pengurus RT yang menyebarkan form isian tersebut meminta warga mengisinya dan mengembalikan satu lembar form. Sementara satu form lain yang tampilannya sama, diminta untuk disimpan hingga hari pencoblosan nanti.
Pengurus RT juga meminta warganya untuk menempelkan stiker tanda proses coklit telah terlaksana di bagian depan rumah. Pada stiker juga tertera nama calon pemilih, nomor TPS, dan tanda tangan PPDP.
Nurul mengatakan, tugas PPDP tidaklah demikian. PPDP semestinya aktif mendatangi satu per satu rumah calon pemilih sesuai data yang dimilikinya.
Masing-masing PPDP, dibekali data calon pemilih yang telah disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap pesta demokrasi terakhir, yakni Pemilihan Presiden 2014.
“Data itu nantinya dibawa saat mendatangi rumah warga, dicocokkan. Jika ada yang belum terdata, dimasukkan dalam daftar. Jika ada yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal, dicoret. Demikian tugas PPDP yang semestinya dilaksanakan sendiri, bukan hanya duduk di belakang meja menunggu laporan datang,” ucapnya.
Petugas seperti itu, tidak akan dibiarkan begitu saja. Nurul akan menginstruksikan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Jatirasa untuk melakukan pengawasan juga peneguran.
“Kalau dibiarkan, data hasil coklit tidak akan valid. Padahal data ini akan digunakan untuk bermacam kebutuhan, mulai dari Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi dan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat yang sama-sama dihelat 2018 dan juga Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden 2019,” katanya.
Ia meminta peran serta aktif masyarakat menyukseskan tahapan coklit yang berlangsung hingga 18 Februari 2018.
“Peran masyarakat yang kami harapkan ialah menyambut kedatangan PPDP dan menyampaikan data yang dibutuhkan untuk keperluan Coklit yang berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik serta melapor jika mendapati kinerja PPDP yang tidak sesuai,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi menegaskan, petugas pemutahiran data pemilih hara jujur dan mendata warga secara baik.
Petugas pemutahir diambil dari pengurus RT atau RW setempat. Rata-rata yang didata seorang petugas, sekitar 600 orang. Sebab per TPS jumlah pemilihnya sekitar 600 orang.
Ucu juga berharap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tanggal 27 Juni 2918, meningkat dari sebelumnya. Pada pilkada 2012 lalu, di Kota Bekasi tingkat partisipasi pemilih 49 pesen, dan pilgub 48 persen. Sedang pada Pilpres tiga tahun lalu 67 persen.
Target partispasi dalam Pilkada seretak 2018 ini sesuai dengan target KPU RI sebesar 75 persen dari jumlah pemilih, katanya.(jonder sihotang)