Tiap Tahun Klinik Kecantikan Semakin Menjamur di Kota Depok

Loading

DEPOK (Independensi.com) – Puluhan klinik kecantikan menjamur setiap tahunnya tanpa izin. Dan sudah puluhan kasus model seperti ini terjadi dengan izin illegal. Kini diketemukan lagi hal yang serupa. Korbannya sebagian besar para wanita yang lebih mencintai kecantikan. Kewaspadaan akan produk dan keberadaan klinik kecantikan perlu dikedepankan. Kalau tidak anda sendiri yang mengalami kerugian dan kecewa.

Salah satu klinik kecantikan yang terletak di Gedung Graha Cana, Jalan Kemakmuran, Depok, terdapat sebuah klinik kecantikan yang diberi nama VZ di duga klinik tersebut belum memiliki dokter spesialis kecantikan.

Perlu diketahui, berdasarkan undang undang kementerian kesehatan terkait ijin klinik spesialis setiap orang ataupun perusahan harus memiliki paling tidak dokter spesialis sesuai bidangnya serta gedung yang digunakan sebagai tempat praktek harus miliki sendiri dengan mengatongi IMB (Izin Mendirikan Bnagunan), atau bila belum memiliki gedung maka paling tidak gedung tersebut disewa minimal 5 tahun.

Disinilah letak persoalannya, pemilik yang juga sebagai dokter umum ini berani membuka Klinik kecantikan dengan hanya mengantongi izin sebagai praktek dokter umum di daerah Jalan Waru Depok. Setelah diselidiki ternyata tidak satupun yang dapat memberikan bukti keterangan seputar keabsahan klinik tersebut.

Bukan hanya itu saja, ternyata klinik kecantika VZ juga memiliki pabrik pembuat obat kecantikan. Dalam hal ini, perlu dipertanyakan, apakah klinik dan pabrik pembuatan obat kecantikan sudah memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah sesuai undang undang yang berlaku?.

Salah seorang karyawan yang bertugas mengatakan kalau untuk bertemu dengan sang dokter harus janjian terlebih dahulu. “Dokter saat ini tidak berada ditempat, dan harus janjian bila ingin bertemu,” ujar seorang karyawan yang tidaak mau disebutkan namanya.

Tapi tidak sampai disitu, pihak manajemen perusahan yang bertepatan berada satu gedung dengan praktek dokter umum di Jalan Waru Depok membuktikan informasi yang sama diterima.

Secara garis besar, mereka tidak mengetahui secara detail terkait klinik kecantikan VZ. Mereka hanya menjelaskan dokter berinisial NP, yang juga owner klinik kecantkan VZ belum memiliki izin sebagai dokter spesialis kecantikan. “Kayaknya masih dalam proses untuk menjadi dokter spesialis,” imbuh karyawan tersebut.

Oleh sebab itu, disinilah perlunya ketetapan yang sudah diatur dalam Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia, No 9, tahun 2014, tentang Klinik. Di Pasal 6 yang berbunyi: ayat 1: Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan. Ayat 2: Ketentuan tempat tinggal perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. Dan ayat 3: Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua.

Sedangkan untuk izin dokter spesialis tertera dalam, pasal 12, ayat 2: Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan. Dan Pasal 13, ayat 2.

Perlu Perhatian khusus pihak terkait dari pemerintah setempat agar masyarakat tidak menjadi korban dan ditindak tegas. (kiki)