Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi. (ist)

Dana Kampanye Pilkada Dibatasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membatasi dana kampanye yang dapat dipergunakan pasangan calon Pemilihan Wali Kota Bekasi 2018 sebesar Rp 43 miliar. Dana kampanye yang melebihi batasan tersebut harus diserahkan ke kas negara.. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi, Rabu (14/2/2018).

“Besar dana maksimal untuk kampanye ini merupakan hasil kesepakatan yang sebelumnya dirundingkan bersama tim sukses masing-masing pasangan calon,” katanya.

Ucu menambahkan, begitu pasangan calon telah ditetapkan sebagai kandidat Pilkada Kota Bekasi 2018 dan telah mendapatkan nomor urut, selanjutnya tim sukses harus menyerahkan laporan dana kampanye.

“Ada dua macam laporan yang kami minta, yakni laporan pemasukan dana kampanye juga laporan pengeluaran dana kampanye,” katanya.

Laporan dana awal kampanye yang harus disampaikan tim sukses ialah sejak rekening dibuat hingga sebelum penyerahan laporan. Dari sana akan terlihat berapa banyak dana sementara yang sudah masuk dari sejumlah relawan atau pendukung.

“Jika bersumber dari pendukung pribadi, besar sumbangan maksimal dibatasi Rp 75 juta. Sementara jika penyumbangnya berupa perusahaan atau badan hukum, besar sumbangan maksimal Rp 700 jutaan,” katanya.

Kemudian nantinya tim sukses pasangan calon juga diharuskan menyerahkan laporan penggunaan dananya secara mendetail.
“Nanti akan terlihat berapa banyak yang digunakan untuk penyiapan bahan kampanye, berapa besar untuk keperluan kampanye di media massa, dan lainnya,” katanya.

Namun untuk penggunaan dana kampanye, sebesar apa pun sumbangan yang terangkum, ada pembatasan penggunaan sebesar Rp 43 miliar.

“Jika perolehan dana kampanye melebihi Rp 43 miliar, maka selisihnya harus dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Perihal alat peraga kampanye, Ucu mengatakan KPU telah mempersiapkan. Akan tetapi masing-masing pasangan calon diperkenankan menyiapkan tambahan bahan kampanye asalkan tak melebihi 150 persen jumlah yang disiapkan KPU.

Pembatasan alat peraga diatur sesuai ketentuan. Alat peraga  tidak dapat dipasang ditempat-tempat tertentu seperti lokasi sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan tidak mengganggu estetika kota. (jonder sihotang)