Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi. (foto:jonder sihotang)

KPU Kota Bekasi Distribusikan APK Pilkada

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Usai pelaksanaan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas dua pasangan calon (paslon) Wali Kota Bekasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Bekasi, kini KPU  mulai mendistribusikan alat peraga kampanye (APK).   Distribusi dilakukan  kepada tim kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi.

“Pendistribusian APK ini dilakukan secara bertahap mulai hari ini ke sejumlah perwakilan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon Pilkada,” ungkap  Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi di Bekasi, Selasa (20/2/2018).

Dikatakan, setiap pasangan calon akan mendapatkan bahan kampanye berupa leaflet, poster, pamflet dan flayer masing-masing sebanyak 725.503 buah.

Sedangkan alat peraga kampanye berupa baliho, didistribusikan masing-masing sebanyak lima buah, spanduk sebanyak 112 buah dan umbul-umbul sebanyak 120 buah.

“APK jenis spanduk itu hanya boleh dipasang dua buah per kelurahan dan umbul-umbul maksimal sepuluh buah di setiap kecamatan,” katanya.

Meskipun KPU Kota Bekasi telah mempersiapkan alat peraga kampanye,
kata Ucu, namun masing-masing pasangan calon diberi keleluasaan membuat tambahan bahan kampanye.

APK yang dipasang paslon, jumlahnya tak boleh lebih dari kuota yang didistribusikan KPU. Maksimal penambahan 150 persen dari yang disiapkan KPU.

Pengadaan APK tersebut merupakan amanat Undang-undang Pemilu yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilihan di setiap wilayah, ujar Ucu.

“Baliho dan spanduk akan ditempatkan di titik-titik keramaian yang banyak dilalui warga agar pesan sosialisasinya sampai,” katanya.

Meskipun atribut kampanye disiapkan oleh KPU, akan tetapi perawatannya diserahkan kepada tim dari masing-masing kandidat. Dan jika ada atribut yang rusak dapat diganti menggunakan biaya kampanye paslon bersangkutan.

Ucu menegaskan, diluar atribut kampanye yang disiapkan KPU, paslon  diperbolehkan membuat atributnya sendiri untuk keperluan pembagian saat menggelar pertemuan tertutup atau kampanye terbuka yang melibatkan massa.

Sedang sosialisasi di media massa juga  diperkenankan, asalkan dilaporkan ke KPU karena itu merupakan bentuk kampanye.

Pengamatan di lapangan, sejak seminggu lalu, APK paslon Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, sudah ‘bertebaran, di tepi jalan-jalan raya hingga ke kang kecil di tingkat RT. Sedang APK paslon Rahmat Effendi dan Tri Adhianto Tjahyono belum terlihat di lapangan. (jonder sihotang)