Komisi Pemilihan Umum.

16 Parpol Daftarkan Caleg  Hari Terakhir ke KPU Kota Bekasi

Loading

BEKASI(IndependensI.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan 16  partai politik (parpol)  peserta Pemilu 2019 telah mendaftar pada Selasa (17/7/2018). Masing-masing parpol mendaftarkan calegnya 50 orang, sesuai jumlah kursi di DPRD Kota Bekasi. Pendaftaran dilakukan  hingga pukul 24.00 WIB.

Saat ini, KPU Kota Bekasi masih melakukan rekap daftar nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah di berikan oleh partai peserta pemilu.

“Kita masih dalam rekapan untuk nama-namanya,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi, Rabu (18/7/2018).

Ucu menjelaskan, masih terdapat sejumlah tahapan dalam pencalonan legislatif hingga Ocktober 2018  untuk masuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Tahapan masih sampai dua bulan lagi, masih panjang hingga kita tetapkan menjadi DPT,” ujarnya.

Pertama pascapendaftaran, KPU akan melaksanakan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon kepada parpol pserta pemilu pada 12-21 Juli.

Disusul dengan perbaikan daftar dan syarat calon pada 1-7 Agustus. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-14 Agustus.

Selanjutnya, pengumuman DCS pada 12-14 Agustus oleh KPU Kota Bekasi. Permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus.

Kemudian, penyampaian klarifikasi parpol kepada KPU Kota Bekasi pada 29-31 Agustus. Dan, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September

“Intinya kita akan umumkan DCT pada bulan Oktober, waktu dan tempatnya masih dalam rancangan,” kata Ucu. (jonder sihotang)