Pintu tol Bekasi Barat. (Istimewa)

Aturan Baru Kurangi Kepadatan Jalan Tol

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan paket kebijakan “plat nomor ganjil-genap” dalam rangka menangani kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini berkenaan selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut. Adapun kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan V/C Ratio dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Aturan penanganan kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek tersebut merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan, terdiri dari pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema plat nomor ganjil genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Melalui rilisnya, Jumat (23/2), AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah, sedangkan Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain.

Adapun skema aturan plat nomor ganjil-genap tersebut serupa dengan aturan pada jalan Jendral Sudirman – MH Thamrin dan sekitarnya di Jakarta, yakni pada tanggal ganjil maka kendaraan berplat nomor akhir ganjil yang boleh melintas. Pemberlakuan mulai 12 Maret 2018, mulai hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-09.00. Jenis kendaraan yang terkena aturan ini adalah mobil pribadi golongan 1 diperiksa di gerbang masuk pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Bambang Prihartono mengatakan, dipilihnya pintu masuk gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur karena sering terjadi kepadatan kendaraan. Selain itu, aturan tersebut bukan diberlakukan di jalan tol Jakarta-Cikampek atau sebaliknya. “Jadi aturan ini bukan di jalan tol, tetapi kendaraan yang melintas diperiksa plat nomornya sebelum masuk gerbang tol. Kalau ada kendaraan yang datang dari arah Jakarta atau Cikampek, tidak masalah,” ujar Bambang, Kamis (22/2).

Lebih jauh Bambang menginformasikan, kebijakan ini diambil untuk mengurangi masyarakat sekitar Bekasi menggunakan kendaraan pribadi menuju Jakarta untuk bekerja dan beraktifitas. Dia menambahkan, kebijakan tersebut sudah disetujui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jasa Marga, Kepolisian setempat dan para pemangku kepentingan lainnya.

Kena Imbas

Seperti dikutip dari Antara, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan, lima ruas jalan utama di kota ini akan teribas kemacetan akibat pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek. “Yang terimbas adalah Jalan KH Noer Alie, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Mayor Hasibuan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana. Hal ini terkait dengan sosialisasi pemberlakuan lintasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil genap yang dilakukan PT Jasa Marga (Persero) melalui media sosial, Kamis (22/2).

Berdasarkan sosialisasi itu, diinformasikan sistem ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek diberlakukan mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Dikatakan Yayan, potensi kemacetan di lima ruas jalan utama di wilayahnya itu dilatarbelakangi Kota Bekasi yang berbatasan dengan Jakarta. Kelima ruas jalan tersebut merupakan jalur penghubung DKI Jakarta menuju kawasan Jawa Barat. Selain itu, mayoritas warga setempat merupakan masyarakat komuter yang biasa beraktivitas di wilayah Jakarta dan Bekasi.

“Sudah pasti kendaraan akan beralih ke jalan arteri Kota Bekasi, khususnya pengendara yang tidak memperoleh jatah melintas pada hari tersebut,” katanya. Namun demikian, Yayan belum mau berspekulasi lebih jauh perihal dampak lain dari pemberlakuan kebijakan itu. “Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Yayan.