JAKARTA (Independensi.com) – Sebanyak 15,8 kilogram sabu dan ekstasi cair sitaan dari diskotek MG, Jakarta Barat dimusnahkan di halaman parkir Gedung Kantor BNN, Rabu (7/3/2018). Pemusnahan barang bukti ini sudah yang ketiga kalinya di dalam tahun 2018.
Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu dan cairan prekursor mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), dan kristal putih kecoklatan Heliotropin dari dua kasus yang berbeda.
“Yang pertama ini kasus 15 Kg Shabu di Aceh. Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam di kawasan Aceh Utara,” kata Heru.
Menurut Kabag Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko, modus operandi dalam kasus diskotik MG tersebut adalah kasus yang luar biasa.
“Sudah sangat canggih modus operandi ini, peredarannya pun eksklusif hanya di dalam diskotik MG saja. Kemudian yang mengkonsumsi pun juga eksklusif, hanya dari member,” ujar Suli.
“Yang pertama ini kasus 15 Kg Shabu di Aceh. Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam di kawasan Aceh Utara,” kata Heru.
Kedua, pada tanggal 30 Januari 2018 lalu, petugas mengamankan SA dan M di daerah Dusun Teuku Reuneng, Aceh Utara dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15.924,10 gram.
“Dalam pemusnahan ini, petugas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan lab, 37,50 gram untuk Iptek dan 37,50 gram untuk Diklat sehingga jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 15.811,60 gram,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan lainnya yaitu saat BNN melakukan pengungkapan produksi narkotika di Diskotik MG lnternasional Club. Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan operasi gabungan oleh BNN pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta.