foto istimewa

Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial Atasi Konflik Lahan

Loading

TUBAN (IndependensI.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 9 Maret 2018. Hari ini Presiden Joko Widodo melaksanakan kegiatan panen raya jagung di areal Perhutanan Sosial Kabupaten Tuban, dan penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial untuk Kabupaten Bojonegoro, Blitar, dan Malang sebagai titik awal putaran kedua Inspeksi Perhutanan Sosial. Presiden RI Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial sebanyak 13 SK di tiga Kabupaten (Bojonegoro, Blitar, dan Malang) seluas 8.975,8 Ha bagi 9.143 KK.

Program Perhutanan Sosial yang tengah didorong pemerintah bertujuan mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan masyarakat setempat di sekitar hutan.

Saat Joko Widodo berdialog dengan salah seorang Petani penerima SK Perhutanan Sosial dari Blitar, Suwito. Terbukti Perhutanan Sosial dapat mengatasi konflik antara Masyarakat dengan salah satu perusahaan pemegang Hak Guna Usaha di Ringinrejo Blitar yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Bahkan waktu itu Suwito dan masyarakat Ringinrejo sempat berjalan kaki selama 30 hari ke Jakarta untuk menuntut haknya atas lahan.

Saat ini, dengan adanya Perhutanan Sosial, Masyarakat Ringinrejo telah mendapat jaminan hak akses kelola lahan. Mereka bisa memanfaatkan lahan tersebut dengan menanam tanaman apa saja yang bernilai ekonomi.

“Tadi telah saya serahkan untuk 3 kelompok seluas 1400 ha di Blitar, Per KK mendapat kan lebih kurang 1 ha, silahkan dikelola”, ucap Jokowi.

Pemerintah telah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12.7 jt ha untuk Perhutanan Sosial. Memanfaatkan Hutan Negara untuk kemakmuran rakyat tapi tidak diperjual-belikan dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan & Hutan Adat.