Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. (ist)

Pegawai Kantor Pertanahan Tertangkap Pungli Tidak Ditahan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap melakukan pungutan liar (pungli),  namun polisi tidak menahan. Polisi beralasan masih melengkapi barang bukti atas keduanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang pegawai Kantor Pertanahan ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah dilakukan pemeriksaan, dua terbukti melakukan pungli dan ditetapkan menajadi tersangka. Sedang dua lainnya hanya sebagai saksi.

Kedua  tersangka berinisial I dan B, kini  masih bekerja di kantor mereka yang terletak di Jalan Daha, Kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi Kabupaten Ajun Komisaris Besar  Rizal Marito saat dikonfirmasi,  Senin (19/3/2018), mengakui keduanya belum ditahan.

Disebutkan, tersangka  tidak ditahan karena polisi masih melengkapi alat bukti. Namun polisi sudaha mengamankan dua alat bukti yakni rekaman kamera pengawas (CCTV) dan uang tunai Rp 20 juta dari tangan mereka.

“Penanganan kasusnya tetap berjalan dan ditangani Tim Saber Pungli Kabupaten Bekasi. Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, untuk kepentingan penyidikan belum sampai pada tahap penahanan,” ujar Rizal.

Dua  pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi itu  mematok biaya kepengurusan sertifikat rumah dan tanah hingga Rp 400.000. Padahal menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp 50.000.

Keduanya memanfaatkan seorang pemohon yang sedang mengurus 75 berkas sertifikat. Setelah berkas itu rampung dicetak, mereka menagih uang Rp 20 juta ke pemohon. Korban kemudian melapor ke tim Saber Pungli Polrestro

Terkait kasus ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Deni Santo bakal dipanggil Inspektur Jendral Kementerian Agrari dan Tata Ruang (ATR).

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR Horison Mocodompis mengatakan, Deni akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas penetapan dua pegawainya sebagai tersangka. Sebab Deni baru mengklarifikasi adanya penangkapan anak buahnya saja pada Selasa (13/3) lalu.

“Saat kejadian, kepala kantor langsung menghubungi kami untuk mengklarifikasi, namun pada waktu itu belum ada gelar (perkara) dari penegak hukum,” kata Horison saat dihubungi.

Horison mengaku, pihaknya juga belum mendapat informasi resmi di level kementerian terkait penetapan dua oknum pegawai sebagai tersangka. Namun dia memproyeksikan, informasi resmi yang diedarkan baru sebatas di level kepala kantor setempat.

Karena itu, Inspektur Jendral bakal memanggil Deni untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Anggota dari pengawas internal di kementerian itu akan menanyakan langsung kepada  Deni dalam fungsi pembinaan, ” ujarnya. (jonder sihotang)