JAKARTA (Independensi.com) – Aktivis Cyber Indonesia melaporkan tokoh reformasi Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pernyataan ujaran kebencian mengenai partai Allah dan partai “setan”.
“Kami buat laporan polisi terlapornya saudara Bapak AR (Amien Rais) karena adanya kutipan pada media sosial,” kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Jakarta Minggu (15/4/2018).
Aulia melaporkan Amien Rais berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.
Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.
Aulia menyebutkan pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu yang disampaikan melalui media sosial sudah menyebar mengenai orang tidak bertuhan, partai Allah dan partai setan.
Aulia menilai Amien menyampaikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan.
Amien juga, menurut Aulia telah menghina partai politik di luar tiga partai yang disebut partai Allah sehingga termasuk kategori ujaran kebencian.
Aulia menuturkan mantan Ketua Umum PAN itu juga telah memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya bermuatan SARA. (ant/cnnindonesia/eff)
Hello, you used to write excellent, but the last few posts have been kinda boring?K I miss your great writings. Past few posts are just a bit out of track! come on!