Muspida Kota Bekasi menyatakan perang terhadap miras. (humas)

Pemkot dan Polres Bekasi Nyatakan Perang Terhadap  Miras

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Dampak buruki minuman mengandung alhohol atau minuman kerasn(miras) opolisan yang mengakibatkan tujuh orang tewas minggu lalu di Kota Bekasi, membuat pemerintah daerah setempat bersikap tegas.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk membantu kepolisian memberantas peredaran minuman keras oplosan.

“Kita harus bantu kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Aparatur di daerah harus buktikan bahwa kita membantu sepenuhnya kebijakan itu,” katanya dalam ararahannya pada apel pagi apratur Pemkot bekasi, kemarin di Plaza kantor Wali Kota Bekasi.

Disebutkan, bahwa segala bentuk peredaran minuman keras harus segera ditindak, dan ini menjadi tugas bersama antara kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN ) untuk memerangi peredaran minuman keras.

“Kita sudah memiliki perda minuman keras, kalau masih ada yang menjual atau mengedarkan minuman keras, saya minta agar segera dilaporkan untuk diambil tindakan tegas,” ujarnya,.

Ruddy menambahkan, kita saat ini ada peraturan wali kota (Perwal) dan juga Peraturan Daerah (Perda) minuman keras yang harus ditegakan. Lurah dan camat agar berkoordinasi dengan kepolisian sektor (Polsek) setempat untuk menginformasikan sekecil apapun potensi penyalagunaan minuman keras.

“Saya minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP setempat untuk kembali mengintensifkan kegiatan monitoring wilayah dengan sasaran peredaran miras,” ia menambahkan.

Jika ditemukan depot jamu maupun pedagang lapak yang memanfaatkan usahanya sebagai kedok penjualan minuman keras illegal, agar segera lapor kepada polsek setempat, kita harus pastikan tidak ada peredaran minuman keras di Kota Bekasi, Ruddy menegaskan.

Selain itu, jajaran Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan razia pedangang miras. Bahkan, dalam kasus tewasnya tujuh korban miras pekan laku, keopolisian setempat telah menetapkan dua tersangka, yakni pedagang warung jamu dan peracik miras. (jonder sihotang)