Berbagai jenin minuman keras (miras).(ist)

Warung Jamu Penjual Miras Oplosan Digrebek Polisi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Guna mengantisipasi jatuhnya korban akibat minuman keras (miras), dan mengingat sudah banyak yang tewas di Bekasi, kini kepolisian setempat pun  terus menggiatkan penertiban terhadap pedgang miras

Kali ini, sebuah warung jamu di Kampung Gabus, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi digrebek polisi pada kemarin malam. Warung jamu ini digrebek karena  miras oplosan.

KapolsekTambun Komisaris Rahmat Sudjatmiko menegaskan, pihaknya  mengamankan tiga penjual miras tersebut,  OK (28), RW (20), dan OR (25). Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 87 bungkus miras oplosan siap edar.

Selama beberapa bulan terakhir, mereka menjual miras secara tersembunyi dengan kedok warung jamu. “Kalau pembeli ada yang menanyakan miras, mereka langsung menjualnya dengan harga bervariasi dari Rp 15.000-Rp 20.000 per bungkus,” kata Sudjatmiko pada Selasa (17/4/2018).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Warga setempat resah dengan peredaran miras yang dilakukan oleh pelaku karena pemuda yang mengonsumsi miras tersebut kerap berbuat onar.

Apalagi pemberitaan belakangan ini, banyak miras maut yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. “Anggota kemudian mendatangi TKP dan mendapati mereka menjual miras secara tersembunyi. Tanpa perlawanan, mereka kami bawa ke Polsek Tambun untuk diperiksa,” ujarnya.

Kepala Seksi Humas Polsek Tambun Inspektur Satu Tri Mulyono menambahkan perbuatan mereka bisa membahayakan kesehatan seseorang yang menenggak mirasnya. Sebab komposisi bahan yang dicampur tidak mengacu pada standar kesehatan yang ditetapkan instansi berwenang. Apalagi dia tidak memiliki izin peredaran miras dari pemerintah terkait.

Meski demikian, penetapan mereka sebagai pemilik toko jamu di mata hukum harus berdasarkan penyelidikan lebih lanjut. Bila ada warga yang sakit usai mengonsumsi miras buatannya, mereka bisa saja dikenakan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. (jonder sihotang)