BEKASI (IndependensI.com)- Guna menjaga dan menjamin kualitas air bersih, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi sebagai pengelola dan pemasok air bersih bagi masyarakat Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam memproduksi air, harus melalui berbagai proses pengolahan. Tujuannya, bagaimana air yang sampai kepada masyarakat menjadi air yang bersih, layak dikonsumsi dan higienis.
Berdasarkan Peraturan Kemenkes IV tahun 2010, air minum yang layak konsumsi harus memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu bebas bakteri mikrobiologis. Memenuhi syarat fisika (tidak berasa, berwarna, dan berbau). Memenuhi standar kimiawi (memiliki kadar logam yang rendah) dan memenuhi standar radioaktif.
Hal itu juga diatur dalam Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per Aqua dan pemandian umum.
Dalam hal ini, PDAM Tirta Bhagasasi ujar Kepala Bagian Produksi Dina Rosdianawati dan Kasubag Laboratorium M Hidayat, setiap memproses dan berlaku selama 24 jam, selalu memenuhi tahapan demi tahapan yang harus dilakukan secara baik dan benar, sekaligus detail untuk mengurangi kesalahan yang bisa mengakibatkan tidak baiknya hasil pengolahan air.
Pemeriksaan air, sudah dilakukan mulai dari proses pengolahan air baku dengan memasang filtrasi penyaring air tahap pertama di intake. Pada tahapan ini, dibutuhkan atau dibuat sebuah bangunan yang berfungsi sebagai tempat penampungan air yang berasal dari sumber air dengan debit yang telah disesuaikan dengan kebutuhan. Debit ini nanti akan disesuaikan juga dengan pengolahan air bersih secara menyeluruh dalam instalasi pengolahan air (IPA).
Menara air baku memiliki fungsi yang sangat baik untuk mengatur laju air dan ketinggian dari permukaan. Di mana nantinya akan terlihat konstan dan akan terjadi proses koagulasi, pengendapan dan yang lainnya.
Lalu dengan clarifier terjadi proses koagulasi. Dalam proses ini kotoran-kotoran dibuang dengan cara sedimentasi atau pengendapan. Pembuangan kotoran ini dilakukan melalui pipa yang berfungsi sebagai saluran pembuangan.
Tahapan selanjutnya rapid mixing atau pengaduk cepat. Fungsinya sebagai pencampur bahan koagulan yang digunakan dengan air yang dijadikan sebagai air baku yang akan disaring. Lalu tahapan pengadukan yang lebih lambat. Pada bagian ini, pengadukan dilakukan dengan tujuan mendapatkan flok yang lebih besar dan stabil.
Pada tahapan ini, kontaminan akan lebih mudah diendapkan. Lalu, melalui filtrasi dan pada tahapan ini, butiran yang kecil sekalipun akan diendapkan kemudian dibuang sehingga dihasilkan air yang lebih bersih.
Filtrasi atau proses penyaringan merupakan salah satu proses yang paling penting. Ini dilakukan dalam IPA, hingga air ditampung dalam bak penampungan atau reservoir, sebelum didistribusikan kepada konsumen.
Dina dan Hidayat kepada IndependensI.com belum lama ini memastikan, air yang sudah masuk dalam reservoir, sudah terjamin kebersihannya dan layak didistribuksikan kepada pelanggan guna digunakan. Kendati demikian, setiap air yang masuk wadah penampungan (reservoir), juga dilakukan pemeriksaan hingga di konsumen.
Pemeriksaan air hingga ke konsumen tidak hanya dilakukan oleh bagian laboratorium PDAM sendiri, tetapi juga dilakukan bersama petugas Dinas Kesehatan dari Pemkab dan Pemkot Bekasi. “Itu semuanya dilakukan guna meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarkat Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Dina. (jonder sihotang)