BEKASI (IndependensI.com)- Sembilan unit bus Trans Patriot yang dibeli Rp 11 miliar atas beban masyaeakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, hingga saat ini belum dioperasikan. Padahal, bus yang mestinya buat angkutan umum masyarakat Kota Bekasi itu, sudah dibeli sejak pertengahan 2017.
Bahkan, bus ukuran 3/4 itu, sudah sempat diuji coba Wali Kota Bekasi akhir 2017 bersama anggota musyawarah pimpinan daerah (muspida) setempat.
Terkait bus tersebut, sempat menjadi bahan pertanyaan calon Wali Kota Bekasi Nur Supriyanti yang dilontarkan kepada calon wali kota petahana Rahmat Effendi. Hal ini juga sempat menjadi ramai dibucarakan dalam debat dua pasangan calon wali kota Bekasi
Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengembangan pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, M Solikhin baru-baru ini mengatakan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi sebagai payung hukum dalam mengoperasikan armada ini. Menurut dia, pemerintah akan mendelegasikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) sebagai pengelola bus.
Dasar penunjukkan PDMP, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Kepala daerah bisa menggunakan hak diskresinya guna mengatasi persoalan yang dihadapai dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Mengingat Kota Bekasi sekarang dipimpin Penjabat Wali Kota, kami yakin beliau Pj Ruddy Gandakusumah, akan meneken Perwal yang tengah disusun karena transportasi ini untuk masyarakat,” kata Solikhin.
Bus berukuran 3/4 ini awalnya direncanakan bakal diresmikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bekasi ke-21 pada 10 Maret 2018 lalu. Namun rencana itu urung dilakukan saat pemerintah mendapat rekomendasi atas saran yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Lewat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Bekasi menilai, PDMP belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan transportasi, bahkan tidak memiliki pool bus dan bengkel. “Konteks pemerintah meminta saran ke Kejaksaan Negeri sebagai legal opinion,” ujar Solikhin.
Meski tidak memiliki pengalaman, katanya, namun PDMP mendapat kewenangan dalam menunjuk pihak ketiga sebagai operator bus. Skema penunjukkannya ada dua, yakni sistem lelang dan penunjukkan langsung, tergantung keputusan dari PDPM. “Secara aturan tidak mungkin Dinas Perhubungan yang mengelola bus ini, makanya kita serahkan ke BUMD,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menilai, anggapan molor selama tiga tahun terlalu prematur. Dia menyebut, daerah lain seperti Yogyakarta, Palembang dan daerah lainnya bahkan memerlukan waktu selama 1 hingga 2 tahun dalam mengoperasikan transportasi massal.
“Ini Kota Bekasi baru beberapa bulan saja kok. Kami targetkan tahun ini sudah bisa beroperasi,” kata Yayan. Kini bus tersebut diparkir di komples stadion olah raga Kota Bekasi menunggu pengoperasian. (jonder sihotang)