BEKASI (IndependensI.com)- Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan surat perintah yang terlaksana. Khusus, di Dinas Pemadam Kebakaran, harus siaga 24 jam.
“Jika.ada terjadi musibah kebakaran sesuai moto Damkar yakni pantang pulang sebelum padam. Ini harus menjadi tanggung jawab melaksanakan tugas tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, Selasa (15/5/2018) saat memimpin apel petugas Dinas Pemadam Kebakaran Sektor Medan Satria.
Sekda memimpin apel keliling secara mendadak untuk memonitor sekaligus memantau Pos Pemadam Kebakaran di area tersebut.
Kini personil anggota Pemadam Kebakaran katans telah bertambah sesuai kebutuhan di wilayah. Kemudian akan di bentuk dalam wilayah -wilayah se Kota Bekasi. Kini sudah ada di Kelurahan Medan Satria, Rawalumbu, Mustika Jaya, Jatisampurna, dan akan ditambah lagi. Maka jika ada bencana di wilayah tidak selalu terpatok lemadam yang ada Markas Komando saja, tapi siaga di wilayah.
Rayendra menerangkan bahwa tugas dari Damkar harus siaga, tidak lagi tunjuk sana tunjuk sini apalagi menyalahkan jika ada yang libur, harus penuhi tanggung jawab dan terutama loyalitas bekerja. Jika memang dapat jatah libur, manfaatkan. Intinya kepegawaian di Pemadam Kebakaran harus saling koordinasi satu sama lain agar tidak terjadi ricuhnya di lapangan.
Kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Aceng Solahudin memint tetap melakukan koordinasi. Itu sangat penting, terutama dengan adanya Unit Respon Cepat (URC). Juga sudah ada Pengaduan Online Terpadu (POT), SOROT, Call Center. Sekda memerihtahkan agar hal itu benar- benar harus dipantau.
“Jika ada musibah kebakaran sigap dan cepat, sebagai tim URC Kota Bekasi harus benar benar respon sampai selesai,” tegas Rayendra. (jonder sihotang)