Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi. (ist)

THR 11.000 Orang ASN Pemkot Bekasi Rp 60 Miliar

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemberian Tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi, disesuaikan dengan postur keuangan daerah. Karena itu, pemberia nya tidak penuh.

Pemerintah Kota  (Pemkot) Bekasi hanya mampu memberikan THR sebesar 60 persen dari tunjangan daerah yang biasa mereka peroleh tiap bulan. Hal ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor 903/3386/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budima, kemarin.

“THR untuk pegawai sudah kita kirimkan ke rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) masing-masing,” katanya.

Kendati pemberiannya tidak penuh, namun Sopandi mengklaim THR kali ini lebih besar dibanding tahun lalu. Pada tahun ini pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 60 miliar untuk sekitar 11.000 ASN. “Tahun lalu alokasi THR hanya sekitar Rp 45 miliar, jadi walaupun sekarang tidak full tapi lebih besar dibanding tahun lalu,” ujarnya.

Disebutkan,  perolehan THR para pegawai sebetulnya setara dengan tunjangan statis. Setiap bulan para ASN memperoleh dua tunjangan, yakni tunjangan statis dan dinamis.

Untuk tunjangan statis diberikan secara flat atau datar, sedangkan tunjangan dinamis diberikan berdasarkan kinerja mereka terutama lewat presensi (kehadiran) pegawai.

“Tunjangan daerah bila dilihat dari komposisinya adalah 60 persen statis dan 40 persen dinamis. Bagi pegawai yang kinerjanya kurang, maka tunjangan dinamis akan dipotong,” ujarnya.

Besaran nilai tunjangan daerah ia menambahkan, bervariasi tergantung golongan para pegawai. Terendah golongan I sebesar Rp 5,1 juta, hingga tertinggi golongan IV E seperti Sekretaris Daerah bisa mencapai Rp 75 juta per bulan.

“Kalau itu komposisi tunjangan daerah, sementara kalau THR 60 persen dari tunjan daerah atau nama lainnya tunjangan statis,” katanya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Koswara Hanafi. Koswara mengatakan, THR ASN senilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah. “Karena anggaran daerah terbatas, nilai TPP sebagai THR tidak full,” kata Koswara.

Berdasarkan data yang diperoleh nilai TPP untuk pejabat eselon II A atau Sekretaris Daerah mencapai Rp 75 juta dengan rincian tunjangan statis Rp 45 juta, dan dinamis Rp 30 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti kepala dinas, staf ahli, dan asisten daerah dengan tingkatan eselon II B TPPnya mencapai 43,5 juta dengan rincian tunjangan dinamis Rp 17,4 juta, dan tunjangan statis Rp 26,1 juta.

Koswara menambahkan, THR berbeda dengan gaji ke-13. Menurut dia, gaji ke-13 merupakan kewenangan dari pemerintah pusat karena acuannya adalah gaji pokok sesuai dengan golongannya. “Alokasi gaji ke-13 juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelasnya.

Diluar ASN, di Pemkot Bekasi juga terdapat pegawai tenaga kerja kontrak (TKK). Jumlahya hampir sama dengan ASN. Jumlah TKK hingga saat ini Juni 2018, tercatat 10.700 orang lebih. Mereka selama ini mendapat gaji setara dengan upah minimum kota (UMK) Bekasi Rp 3,9 juta per bulan. (jonder sihotang)