Ilustrasi. Transgender. (Ist)

WHO Coret Transgender dari Daftar Gangguan Mental

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) kini tak mengklasifikasikan transgender sebagai gangguan mental dalam daftar Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD).

Hal ini dimuat dalam laporan kesehatan terbarunya ICD-11: Classifying disease to map how we live and die.

“Ketidaksesuaian jender, sementara itu, juga telah dipindahkan dari gangguan mental di ICD, menjadi kondisi kesehatan seksual,” demikian pernyataan WHO yang dikutip dari laman resmi.

“Alasannya adalah sementara ini, bukti dengan jelas mengungkapkan bahwa ini bukan gangguan mental. Dan mengklasifikasikannya dalam kategori tersebut menyebabkan stigma buruk bagi orang-orang transgender. Jika dikodekan di bawah ICD, maka harus ada kebutuhan perawatan kesehatan yang signifikan yang harus dipenuhi.”

Geoffrey Reed, psikolog yang menjadi konsultan penyusunan ICD, mengungkapkan bahwa transgender akan bisa mengakses perawatan yang lebih tepat dan mudah jika digolongkan di bawah ICD.

Pasalnya jika suatu diagnosis didaftarkan di bawah ICD, maka harus disediakan perawatan, pembiayaan dan asuransi kesehatan, dan lainnya.

Namun Reed dalam jurnal yang diterbitkan pada 2016 menyatakan bahwa transgender bukan merupakan gangguan mental karena tidak menimbulkan disfungsi atau stress. Justru disfungsi atau stress timbul karena stigma masyarakat pada transgender.

Laporan ini dibuat dengan melibatkan 1673 responden dari 31 negara yang terlibat di tes ICD dan pengkodean 112383.

Sampai saat ini, WHO menggolongkan beberapa masalah kesehatan mental ICD-11 termasuk kecanduan pada gim dan menimbun barang. Sedangkan kondisi dorongan seksual berlebihan diklasifikasikan ulang dalam gangguan perilaku seksual kompulsif.