Daftar tunjangan daerah pejabat dan pegawai Pemkot Bekasi. (ist)

Defisit Anggaran Rp 900 Miliar, Bekasi Gandeng KPK

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Berita defisit anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, ditanggapi bergam berbagai pihak. Hal ini menyusul penjelasan  Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro yang mengatakan, bahwa anggaran dedisit Rp 900 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Supandi Budiman dan Kepala Dispenda Aan Suhanda, yakin tidak ada defisit karena anggaran masih berjalan dan ada sisa waktu empat bulan lagi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menggandeng Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) dalam merasionalisasi anggaran. Upaya ini dilakukan guna menyusul adanya defisit APBD Kota Bekasi 2018 senilai Rp 900 miliar.

“Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan hukum dalam merumuskan anggaran perubahan nantinya, dan KPK sangat terbuka untuk membantu,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Koswara Hanafi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, kemarin.

Ia mengatakan, ada tiga penyebab anggaran berpotensi mengalami defisit yakni Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2017, belanja tetap tak dihitung penuh, dan pendapatan tak mencapai target. Nilai Silpa awalnya diprediksi senilai Rp 550 miliar, namun setelah diperiksa oleh lembaga terkait hanya menyisakan Rp 250 miliar.

Sementara belanja tetap seperti gaji pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) hanya dihitung sampai 10 bulan dari total 12 bulan pembayaran gaji. Di sisi lain, pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun dinilai tidak memenuhi target yang dipatok pemerintah mencapai Rp 2,4 triliun.

“Kami sedang berupaya merasionalisasi anggaran agar tidak defisit di penghujung tahun caranya dengan pemangkasan kegiatan yang sifatnya tidak prioritas di semua organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, kebutuhan belanja tetap untuk gaji pegawai kontrak hingga Rp 565,3 miliar. Adapun jumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah ini mencapai 11.388 orang. “Sampai sekarang gaji para pegawai TKK juga masih terbayarkan,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima , Pemerintah Kota Bekasi merekrut jumlah TKK pada 2018 mencapai 1.0450 orang. Bahkan jumlah TKK saat ini dipredikis mencapai 13.000 orang. Ada yang diangkat semester pertama 2018.

Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya. Naiknya jumlah TKK berimplikasi pada postur keuangan daerah karena gaji mereka diperoleh dari APBD.

Chairoman J Putro mengatakan, defisit  bisa diantisipasi bila pemerintah melakukan pemangkasan terhadap beberapa poin pemicu terjadinya defisit. Misalnya, nilai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) di kalangan aparatur dipotong menyesuaikan keuangan daerah dan menghentikan sementara proyek multiyears.

Dinilai TPP para pejabat dan pegawai Rp 6 juta sampai Rp 75 juta per bulan, diluar gaji, terlalu besar, sehingga membenani anggaran. (jonder sihotang)