PEKANBARU (IndependensI.com) – Toroziduhu Laia menjadi perbincangan hangat dikalangan wartawan di Provinsi Riau. Toro demikian ia biasa dipanggil adalah pimpinan redaksi Harian Berantas Riau. Pada tahun 2017 yang lalu Toro memberitakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat di Kabupaten Bengkalis.
Akibat pemberitaan itu, Toro diadukan oknum pejabat tersebut dan dituduh bersalah dan dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Toro dijerat UU ITE karena memberitakan dugaan korupsi dilakukan oknum Bupati ketika masih menjabat anggota DPRD Bengkalis.
Tindakan aparat penegak hukum tersebut dinilai oleh kalangan pers sangat membahayakan dan mengancam keberadaan pers di Riau, karena wartawan yang memberitakan kasus korupsi bisa senasib dengan Toro. Para wartawan pun sepakat melawan.
Untuk melawan kriminalisasi terhadap Pers, sejumlah wartawan akan unjuk rasa pada Senin 10 September 2018 ke sejumlah titik yaitu Polda Riau, Gedung DPRD Riau, Kantor Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Adapun para insan Pers mengadakan unjukrasa ini, tak lain adalah mengetuk hati Hakim agar membebaskan Toroziduhu Laia dari jeratan Hukum, sebab Toro adalah hanya melanggar kode etik jurnalis.
“Kita berharap pada Bapak Hakim supaya hatinya terketuk, agar rekan kita Toro bebas dari segala tuntutan UU ITE,” ujar koordinator unjukrasa, Ismail, Rabu, (5/9/2018)
Sementara itu IndependensI.com memantau rapat yang diadakan di salah satu cafe percisnya dibelakang Gereja HKBP Sukajadi Pekanbaru itu, tidak terlihat satu pun wartawan dari media mainstream nasional maupun lokal.
Ketika Independensi.com menanyakan pada Ismail, kenapa rapat rencana aksi ujukrasa ini tidak dihadiri wartawan perusahaan media besar nasional dan lokal, Ismail hanya menjawab singkat. “Biasalah bang, yang penting kita berpartisipasi saja” ujarnya. (Mangasa Situmorang)