BEKASI (IndependensI.com)- Empat orang pria yang sering melalukan pemerasan terhadap sopir-supir truk, dibekuk anggota Polsek Bantargebang Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku sudah melakukan aksinya dan setiap bulan menghasilkan uang sekitar Rp 60 juta.
Para pelaku yang kini ditahan berinisial MBS (32), A (32), M (46) serta AA (34). Mereka dibekuk saat melakukan pemerasan di RT 04/RW 02 Bantargebang, Kota Bekasi. Perlakuan para tersngka sudah sangat meresahkan, kata Kapolsek Bantargebang, Komisaris Siswo, Senin (24/9/2018).
“Saya yang memimpin langsung penangkapan para pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan keluhan seorang pengusaha truk barang PT Jatiasih Distribusindo Raya, saat kendaraannya keluar pabrik mendapat perlakuan pemalakan yang dilakukan para pelaku.
“Sekitar 300 meter truk keluar dari perusahaan, pelaku meminta uang Rp 10.000 per truk. Sejauh 300 meter para sopir truk dimintai lagi Rp 5.000 dan di titik terakhir mereka dimintai lagi Rp 2.000,” katanya.
Dalam sehari, kata Siswo, ada sebanyak 250 truk dalam 1×24 jam menjadi sasaran pemerasn pelaku. Satu truk dipalak mencapai Rp 10.000 hingga Rp 20.000. “Sehari kami kalkulasikan sekitar Rp 2-3 juta per hari. Total ada sekitar Rp 60-70 juta per bulan, uang yang dihasilkan pelaku,” tuturnya.
Pelaku juga melakukan pemerasan tak hanya di jalan terhadap sopir truk namun juga saat karyawan sedang sedang tidur juga dimintai uang oleh para pelaku. “Pelaku sudah beraksi sekitar enam bulan. Para pelaku oknum Karang Taruna dan oknum Ormas,” bebernya.
Kapolsek enggan menjelaskan lebih rinci, Ormas dan Karang Taruna yang dimaksud. “Korban yang tidak memberi uang akan diancam pelaku,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa karcis retribusi ilegal. “Ini adalah ilegal, bahwa pelaku sendiri yang membuat. Seakan-akan ini resmi dari oknum Karang Taruna,” katanya.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai pecahan Rp 100.000 dari tangan pelaku. “Warga juga merasa resah apabila warga membangun rumah di wilayah Bantargebang, pasti didatangi para pelaku. Kami betul-betul atensi terhadap kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam pengbangan dan para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (jonder sihotang)