Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Wijanarko bersama Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi menunjukkan sajam milik pelaku kejahatan. (foto:jonder sihotang)

Dua Bulan Keluar Penjara, Dua Penjahat Ditembak Mati

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Dua orang penjahat dan sudah sangat meresahkan masyarakat, ditembak mati. Seorang diantaranya residivis dan baru keluar dua bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan bernama A alias Tompel.

Seorang lagi yang ditembak inisial R. Kedua mayat pelaku kini dibawa ke RS Polri KramatjatinJakarta Timur. Selain dua ditembak mati, empat pelaku lainnya kini diamankan dan kasusnya dalam penyidikan Polres Metro Bekasi Kota.

Kelompok penjahat beranggotakan enam orang itu, ditangkap anggota satuan reserse Polres Metro Bekasi Kota di daerah Bantargebang Kota Bekasi, Selasa (27/2/2018) dini hari pukul 01.00 WIB.

“Yang kita tembak hingga tewas berinisia R dan Tompel. Masing-masing ditembak di dada karena melawan saat akan ditangkap dan pengembangan kasus,” kata Wakapolrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar  Widjonarko dalam gelar kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa.

Sedangkan empat preman lainnya yakni H, I, M dan F telah diringkus pihaknya dan kini ditahan untuk keperluan pengembangan kasus.

Peristiwa itu, kata Widjonarko, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi komplotan tersebut yang kerap memeras petugas parkir,  penumpang angkot di wilayah hukum setempat.

“Dalam sehari ada empat laporan yang masuk berupa kasus pemerasan di Blu Mal Jalan Chairil Anwar, Terminal Induk Jalan Cut Meutia dan lingkungan kampus Universitas Islam 45 Bekasi,” katanya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung bertindak mengejar preman tersebut dan berhasil dideteksi keberadaannya di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa senjata api rakitan sebanyak satu pucuk, sebuah golok, sebuah badik dan mandau, golok dan pisau.

“Kami juga sita uang yang diduga hasil rampasan senilai Rp 467.000. Namun kami rasa jumlah yang selama ini sudah terkumpul lebih dari itu,” katanya.

Pelaku, kata dia, saat ini dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Para pelaku adalah pendatang di Bekasi dan tempat tinggalnya berpindah-pindah.

Tompel yang residivis dan ditembak mati, bersama teman-temannya sudah melakukan aksi kejahatan sejak 2011. Tiap bereaksi, kawanan penjahat ini selalu menggunakan senpi rakitan jenis pistol dan senjata tajam. Mereka juga sering melukai korbannya. (jonder sihotang)