Gedung Dinas PUPR Pemkab Bekasi disegel KPK kasus suap perizinan properti. (ist)

Suap Perizinan Meikarta: KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Direksi Lippo Tersangka 

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)- Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) malam ini, Senin (15/10/2018)  menetapkan 9 orang jadi tersangka dalam kasus suap perizinan properti  di Kabupaten Bekasi.  Salah satu diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selain bupati, empat pejabat Pemkab Bekasi juga ditetapkan tersangka. Keempatnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Selain lima pajabat, empat tersangka lain  dari pihak pengembang Lippo Group yakni,  Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,    pemberi suap,  Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)

Pengumuman ke  sembilan orang tersangka, disampaikan  Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) malam bersama Humas KPK Febri Diansyah.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidanan korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pemberian uang suap itu, sudah beberapa tahap dari Rp 13 miliar sudah terealisasi Rp 7 miliar.

Dari tersangka, disita dua buah mobil, uang dolar Singapura  dan uang  senilai Rp 1 miliar. KPK sebelumnya, Minggu (14/10/2018) telah menyegel ruang Kadis PUPR dan beberapa ruang Kepala Bidang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Laode menyebut Bupati Bekasi dan kawan kawannya  menerima uang dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaetn Bekasi.  “Diduga realisasi pemberian sampai saat ini sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, Juni 2018.

Ditanya apakah dalam kasus ini melibatkan  korporasi pengembang Lippo, Laode mengatakan masih menuggu hasil penyidikan lebih lanjut. (jonder sihotang)