SAROLANGUN (Independensi.com) – Sebanyak 500 warga dari Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi meminta kepada Pemkab Sarolangun agar mereka dapat hak prioritas mengelola tanah negara eks Hak Guna Usaha PT Jambi Agrowijaya.
Tanah eks HGU seluas 11.419,2 hektar tersebut kini berstatus sebagai tanah negara terlantar sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor : 72/PTT-HGU/BPN RI/2013 tentang tanah-tanah negara terlantar.
Menurut Kuswanto salah satu warga Desa Mentawak Ulu, Sabtu (27/10/2018) untuk dapat mengelola tanah negara tersebut warga sudah mengirimkan surat kepada Kepala BPN Kabupaten Sarolangun pada Kamis (25/10/2018) lalu.
Surat warga disampaikan melalui kuasa hukum warga dari kantor advokat Suhardi Somomoeljono ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Kami minta hak prioritas. Sebab secara turun temurun sudah bertempat tinggal dekat dengan tanah negara itu sejak 1986 melalui program transmigrasi dengan kondisi masih hutan belantara, dan PT JA belum dapat HGU,” tutur Kuswanto.
“Kami ini warga dari Kedung Ombo Jawa Tengah yang pada 1986 ditransmigrasi karena tempat tinggal kami terkena proyek pembangunan waduk Kedung Ombo,” kata Kuswanto yang dipercara warga selaku Ketua Panitia Pelaksana Pencari Aset Desa Mentawak Ulu.
Adapun permintaan warga kepada BPN agar tanah HGU eks PT JA diberikan kepada warga dengan cara dipecah menjadi 500 persil dan kemudian diproses sertifikat tanahnya.
Kuswanto menyebutkan kalau Panitia pun telah melakukan pertemuan dengan PT Sinar Mas induk PT JA di Jakarta, yang pada prinsipnya tidak keberatan dengan permintaan warga.
“Panitia juga telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden telah memberi pengarahan agar Pemkab Sarolangun menindak lanjuti permohonan panitia,” kata Kuswanto didampingi Saleh warga lainnya.
Sementara itu Suhardi Somomoeljono selaku kuasa hukum warga mengatakan sangat wajar kalau kliennya mengajukan permintaan hak untuk dapat mengelola tanah eks HGU PT JA dengan hak prioritas kepada BPN Sarolangun.
Alasannya warga eks transmigran tersebut sudah secara turun bertempat tinggal di dekat lokasi tanah negara itu lebih dari 31 tahun lebih. “Jadi secara hukum warga memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat ajukan permohonan hak atas negara terlantar itu dengan kwalifikasi hak prioritas,” tutur Suhardi. (MJ Riyadi)