Usai ditangkap terpidana Seprianus Kopong (duduk tengah pegang tas) diapit Kajari Batam Dedi Tri Haryadi (kanan) saat hendak diterbangkan ke Batam guna menjalani hukuman.

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang di Kupang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam, Minggu (28/10) pagi berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Buronan yang ditangkap yaitu Seprianus Kopong alias Bapa Rolan, dengan status terpidana kasus permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intel Yunan Harjaka, Minggu (28/10/2018) mengatakan terpidana Seprianus Kopong adalah buronan ke 178 yang berhasil ditangkap sejak Januari 2018.

Terpidana ditangkap saat yang bersangkutan sedang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tepatnya di Kelurahan Nunbaun Selha RT 01 RW 01 Kecamatan Alak Kota Kupang, NTT sekitar pukul 08.35 WITA.

Penangkapan terhadap terpidana yang seorang supir angkutan kota, kata Yunan, merujuk surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-1236/N.10.11.2/Dsp.4/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang permohonan perbantuan pencarian buronan.

Selain itu merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1541 K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang menghukum Seprianus empat tahun penjara dan denda Rp120 juta subsidair tiga bulan penjara.

Setelah ditangkap terpidana Seprianus langsung diterbangkan menggunakan pesawat City Link dari Kupang menuju Batam guna menjalani hukuman. (MJ Riyadi)