Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawaty bersama pihak RSUD Chasbullah dan Humas Pemkot Bekasi saat memberikan keterangan terkait penolakan pasien.(foto:jonder sihotang)

Tolak Pasien, Tujuh Rumah Sakit di Bekasi Ditegur

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegur keras pimpiman tujuh rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS, sehingga pasien terpaksa dibawa ke luar Kota Bekasi, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Jakarta Utara.

Ketujuh rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan ruang ICU dan NICU penuh, diminta untuk memperbaiki jaringan rujukan antar rumah sakit dan informasi yang diberikan kepada pasien. Pihak rumah sakit juga harus memberikan keterangan yang dapat dipahami keluarga pasien, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa.

Penjasan itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawaty, Selasa (13/6). “Terhadap pasien Ny Reny Wahyuni yang kini dirawat di RS Koja Jakarta Utara, biayanya ditanggung Pemkot Bekasi,” tegas Tanti.

Ia menjelaskan, sebenarnya tidak ada penolakan terhadap pasien tersebut. Hanya saja, dari lima rumah sakit kamar ICU/NICU nya penuh. Sedang dua RS lainnya tidak punya ruang ICU dan NICU. Sedang pasien yang sedang hamil delapan bulan dan mengalami tekanan darah tinggi tersbut, dalam perawatan harus menggunakan fasilitas ICU dan NICU sekaligus, terang Tanti.

Adapun RS yang sempat menolak pasien Reny pada Senin (12/6) kemarin seperti diberitakan sebelumnya, RSUD Chasbullah, RS Ananda, RS Anna Medika, RS Mekarsari, RS Bhakti Kartini, RS Bella, RS Hermina dan Rumah Sakit Bersalin Taman Harapan Baru. (jonder sihotang)