JAKARTA (IndependensI.com) –Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai, pemerintah harus mempertahankan lintas penyeberangan Ujung – Kamal dengan menyediakan subsidi Public Service Obligation (PSO).
Subsidi PSO tersebut diberikan sebagai implikasi kebijakan penggratisan jembatan Suramadu yang dampaknya kian membuat operasional kapal penyeberangan Ujung – Kamal merugi.
Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengatakan sudah seharusnya Pemerintah hadir di moda transportasi penyeberangan Ujung-Kamal untuk menyelamatkan bisnis yang selama ini berperan sebagai penyangga utama Tol Suramadu.
Sejak Tok Suramadu beroperasi, operator kapal di lintasan tersebut telah berkorban dengan mensubsidi operasional kapal. “Beberapa tahun terakhir, perusahaan yang mensubsidi, sekarang waktunya pemerintah hadir,” katanya.
Siswanto menanbahkan penggratisan jembatan Suramadu akan menguntungkan masyarakat pengguna jasa, baik dari Surabaya maupun sebaliknya. Akan tetapi, kebijakan tersebutseharusnya tidak mematikan penyeberangan Ujung – Kamal.
Saat ini, penyeberangan Ujung-Kamal memiliki fungsi vital yakni sebagai pendukung infrastruktur penghubung Surabaya-Madura. Jika ada masalah teknis di Suramadu yang mengakibatkan jembatan tidak bisa dilalui, infrastruktur transportasi yang dipakai pasti penyeberangan, tidak ada lain lagi.
Di lintas penyeberangan Ujung – Kamal saat ini masih beroperasi tiga unit kapal penyeberangan milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Darma Lautan Utama. Kapal-kapal tersebut melayani penyeberangan orang dan kendaraan yang begian besar berasal dari Gresik dan barat Bangkalan.
Adapun tarif menyeberang di lintas penyeberangan Ujung-Kamal adalah Rp 7.000 untuk pengendara motor, dan 46.000 untuk pengendara roda 4 dan kendaraan penumpang paling mahal Rp 59.000 dan kendaraan barang Rp 81.000.
Keberadaan penyeberangan Ujung-Kamal tetap dibutuhkan selain untuk memberikan layanan pada saat waktu normal, juga sangat membantu pada saat terjadi emmergency, baik karena faktor alam da sebagainya.