Papan reklame bertebaran di tepi jalan raya Kota Bekasi. (ist)

PAD Pajak Reklame Digenjot

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Realisasi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak reklame Pemkot Bekasi, masih rendah. Hal ini mengakibatkan pemasukan kas daerah, menurun.

Perihal pajak reklame tersebut, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi tengah mengupayakan perolehan pajak reklame bisa mencapai target yang ditetapkan. Pencapaian pajak reklame yang sesuai target akan menjadi pemasukan berarti bagi kas daerah yang saat ini tengah minim.

Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Distaru Kota Bekasi Junaedi menyebutkan, hingga saat ini, perolehan dari pajak reklame baru berkisar Rp 23 miliar. Nilai tersebut setara dengan 27 persen realisasi target yang dipatok.
“Tahun ini target yang dipatok sebesar Rp 89 miliar, tapi sampai saat ini baru Rp 23 miliar yang terealisasi,” kata Junaedi belum lama ini.

Capaian realisasi tersebut, diakui Junaedi memang masih rendah. Bahkan jika dibandingkan dengam total realisasi yang diperoleh sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 34 miliar. Mengenai masih rendahnya realisasi perolehan pajak dari sektor reklame, Junaedi tak ingin lantas menyalahkan penetapan target yang terlampau tinggi.

“Target ditentukan sesuai ‘database’. Mungkin potensinya memang sebesar itu, tapi nanti coba kami evaluasi lagi apakah ‘database’ masih sesuai dengan situasi saat ini,” katanya.

Salah satu situasi yang turut mempengaruhi realisasi perolehan pajak reklame ialah maraknya proyek pembangunan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Baik itu berupa proyek Jakarta Elevated, kereta cepat Jakarta-Bandung, juga Light Rail Transit.

Kehadiran proyek-proyek yang berlokasi di pinggiran juga pertengahan jalan tol Jakarta-Cikampek membuat papan-papan reklame tak mungkin lagi terpasang.

“Jadi ya sangat berpengaruh juga kehadiran proyek-proyek di jalan tol itu pada realisasi perolehan pajak reklame. Namun kami belum rinci detail penurunannya,” kata Junaedi.

Dengan kondisi tersebut, kini yang menjadi andalan ialah papan-papan reklame baik berupa baliho, bilboard, juga bando yang dipasang di dekat pusat perbelanjaan. Baik di area Jalan Ahmad Yani juga Jatisampurna.

Namun selain mengandalkan hal tersebut, Junaedi juga mengatakan dirinya telah menginstruksikan pegawai Distaru untuk mendata kepatuhan pemasang reklame dalam pembayaran pajaknya.
“Terhadap pemasang reklame yang menunggak, akan dilakukan penagihan. Namun jika mengelak, tidak tertutup kemungkinan dilakukan penertiban,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin gerakan penertiban reklame yang belum membayar pajak. Penertibam dilakukan karena banyak pemilik reklame belum bayar pajak, tapi reklamenya masih tetap terpasang. (jonder sihotang)