BPHTB Dongkrak PAD Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah, terdiri dari berbagai sumber. Diantaranya, perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi jual beli tanah.

Di Kota Bekasi, tahun 2019 targer BPHTB  Rp 440 miliar. Maka,  BPHTB adalah satu potensi ekstensifikiasi yang luar biasa dalam peningkatan PAD, ujar  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat peletakan batu pertama pembangunan kantor sekretariat bersama pengurus daerah Kota Bekasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notatis Indonesia (INI), belum lama ini.

Disebutkan, yang namanya pemerintahan  kalau pemikiriannya tidak think out of the box akan terasa sangat sulit.  Ini harus bergerak mitra kerja kita ikut bersama membangun Kota Bekasi. Dan  semua ikatan yang bersama pemerintah kota itu harus patuh dengan aturan dan komitmen.

Sebagaimana diketahui,  Rahmat Effendi mencanangkan target  PAD Kota Bekasi tahun  meningkat hingga Rp 4,11 triliun pada tahun 2023. Peningkatan target bukan tanpa alasan, sebab, tren pakaian PAD Kota Bekasi terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2017 PAD kota Bekasi sebesar Rp 1,9 triliun, tahun 2018 PAD Rp 2,1 triliun. Maka tahun 2023 PAD  akan Rp 4,11 triliun, Insya Allah kalau kita targetkan PAD Rp 4,11 triliun.

Adapun langkah peningkatan PAD antara lain  intensifikasi BPHTB)dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua intensifikasi itu diawali dengan melakukan validasi terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB.

Kemudian, melalui penyempurnaan regulasi dan ekstensifikasi pajak parkir dan retribusi daerah. Maka, Pemkot akan melakukan optimalisasi penagihan pajak dan retribusi maupun penyesuaian tarif retribusi untuk meningkatkan PAD. (adv/humas/jonder sihotang)