Buronan terpidana Rusmandi Chandra (jaket biru berkacamata) mantan pejabat Dinas PU-Perhubungan Kabupaten Mamuju yang berhasil ditangkap setelah 10 tahun buron.(ist)

Buronan Pembobol BPD Sulselbar Rp41 M Ditangkap Lagi Nongkrong di Warung Angkringan Magelang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan kembali berhasil menangkap seorang buronan. Kali ini terpidana Rusmandi Chandra pembobol Bank BPD Sulawesi Selatan Barat sebesar Rp41 miliar yang sudah sepuluh tahun buron.

Mantan pejabat pada Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju ini berhasil ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Centre Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (9/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB

“Saat ditangkap terpidana sedang berada di Warung Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso, Kemiri Rejo Kecamatan Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (10/9).

Terpidana sebelumnya, kata ungkap Hari, telah diputus terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

Kasus korupsi yang menjerat mantan Kasubag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ini terkait perbuatannya membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif.

“SPMK fiktif ini digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 41 Miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya terpidana dihukum 10 tahun penjara oleh MA. Selain dikenai denda Rp300 juta subsidiair enam bulan kurungan dan harus membayar  uang pengganti Rp22 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Dikatakan Hari dengan ditangkapnya Rusmandi maka sudah 65 buronan yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2020 melalui program tangkap buronan yang digulirkan bidang Intelijen Kejaksaan.(muj)



One comment

  1. Kerja bagus tim bpd sulselbar berhasil menangkap buronan 10 tahun, lanjutkan!

Comments are closed.