BEKASI (IndependensI.com)- Ombudsman mengeluarkan rekomendasi terkait pencemaran di Kali Bekasi. Terhadap para pelaku pencemaran, agar dilakukan tindakan korektif oleh instansi terkait.
Terkait rekomendasi Ombusdman tersebut, Komunitas Peduli Sungai Cikeas-Cileungsi (KP2C) menyambut baik terbitnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pencemaran Sungai Cileungsi yang dikeluarkan Ombudsman Jakarta Raya.
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang harus dilaksanakan sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat.
“Mudah-mudahan hal ini menjadi momentum tepat bagi perbaikan pembinaan, pengawasan, juga penindakan terhadap pelaku pencemar sungai,” ucap Ketua KP2C Puarman, Kamis (6/12/2018).
Ia mengaku ingat betul serangan polutan yang datang bertubi-tubi di Sungai Cileungsi pada peralihan musim kemarau ke musim penghujan 2018. Berkali-kali polutan dibuang ke Sungai Cileungsi hingga mengakibatkan populasi ikan sapu-sapu mati.
Bahkan aliran Sungai Cileungsi yang selanjutnya berlanjut ke Kali Bekasi juga membuat imbas pencemaran kian meluas. Permukaan Kali Bekasi pun berkali-kali tertutup buih layaknya busa sabun. Terkadang pula pencemaran yang tampak terlihat pada perubahan warna aliran air menjadi hitam pekat.
Kondisi demikian, membuat produksi air bersih yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi terpaksa dihentikan. Pasalnya, produksi air bersih mengandalkan aliran Kali Bekasi sebagai sumber air baku, tapi kadar polutannya terlampau tinggi untuk diolah dengan bantuan zat kimia sekalipun.
Terbitnya LAHP, kata Puarman, diharapkan berlanjut dengan pengawasan akan potensi pencemaran sungai yang lebih efektif. Selain pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah perusahaan-perusahaan yang berdiri di bantaran sungai, masyarakat bisa juga turut dilibatkan melakukan pengawasan.
“Pengawasan oleh masyarakat bisa dipermudah dengan pemasangan papan identitas perusahaan di bantaran sungai. Jadi begitu masyarakat melihat temuan pembuangan polutan, bisa langsung dilaporkan identitas perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemar,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasj Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jumhana Lutfi telah membawa sampel air Kali Bekasi yang terkena limbah ke Kememterian LH dan Kehutanan. Pemkot Bekasi sendiri, telah melakukan tindakan tegas terhdap terduga pelaku pencemanaran di Kali Bekasi. Setidaknya dua pabrik di bantaran Kali Bekasi, sudah disegel. (jonder sihotang)
Nice posts! 🙂
___
Sanny