Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim. (jonder)

Masa Darurat Corona: PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Perpanjang Masa Pembayaran Pemakaian Air

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, memperpanjang masa pembayaran rekening pemakaian air hingga tanggal 25 setiap bulan, dari sebelumnya tanggal 1sampai 20. Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan dan kelonggaran  kepada pelanggan,  terkait kasus penyebaran virus  coron (covid-19) yang terjadi saat ini.

“Jika selama ini batas pembayaran sampai tanggal 20 tiap bulan, mulai saat ini terkait kondisi darutat corona, masa pembayaran diperpanjang sampai tanggal 25. Tapi jika pembayaran di atas tanggal 25 tersebut, tetap diberlakuka  pengenaan  denda,” ujar Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, Kamis (2/4/2020).

Ditanya sampai kapan kebijakan itu berlaku?, Usep menjelaskan batasnya hingga kondisi kembali normal dan tidak ada lagi darurat corona.

Kebijakan ini katanya, agar masing-masing Kepala Cabang dan Kepala Cabang Pembantu PDAM Tirta Bhagasasi mensosialisaikan kepada pelanggan. Jadi kebijakan ini berlaku mulai April 2020. Jumlah pelanggan PDAM ini sampai sekarang 250.000  sambungan langganan, tersebar di Kabupaten dan Kota Bekasi.

Diberitakan sebelumnya, pihaknya telah  melakukan  peyemprotan disinfektan di kantor pusat, 12 kantor cabang, dan 11 kantor cabang pembantu,  kait kasus corona.

Kemudian, pihaknya juga  menyediakan sarana cuci tangan di loket-loket pembayaran rekening pemakaian air. Tujuannya,   guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Usep  mengimbau masyarakat khususnya pelanggan PDAM, jika mendatangi loket-loket untuk membayar tagihan pemakaian air, dapat terlebih dahulu mencuci tangan. Di setiap  loket sudah ada sarana mencuci tangan, dan sengaja disediakan sesuai anjuran pemerintah menyetop penyebaran virus corona.

Penyemprotan disinfektan di kantor PDAM sebagai kesiapsiagaan menghadapi infeksi virus Corona sesuai  Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Wali Kiota dan Bupati Bekasi Nomor : 400/26/HUKHAM (Gubernur Jabar),  Nomor : 443/2024/SETDA.Kessos (Walikota Bekasi), dan Nomor : 420/SE-25/Dinkes/2020 (Bupati Bekasi).

PDAM ini juga telah menyumbanglan puluhan  ribu liter air disinfektan untuk disemprotkan ke ruang-ruang publik di Kota dan Kota Bekasi. Penyemprotan dilakukan kerjasama dengan Polres, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Bekasidan Pemerintah Kota  Bekasi.(jonder sihotang)