JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan keberadaan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapat dukungan sangat besar dari masyarakat.
“Masyarakat lebih banyak yang mendukung daripada yang tidak mendukung,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (07/12/2018) menanggapi keinginan sejumlah pihak termasuk Komnas HAM agar aplikasi Pakem dihapus.
Prasetyo menilai kehadiran aplikasi pakem justru tujuannya sangat baik agar masyarakat lebih mengenali lingkungan wilayahnya, terutama terhadap hal-hal yang berkaitan aliran kepercayaan masyarakat.
“Karena itu jika pun ada yang dilaporkan (karena diduga menyimpang–Red) kepada kejaksaan melalui apikasi Pakem, maka akan dibawa ke Bakor Pakem. Jadi tidak langsung diputus kejaksaan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (07/12/2018).
Prasetyo menyebutkan kalau Bakor Pakem atau Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat adalah pihak yang paling berwenang memutuskan aliran kepercayaan masyarakat melakukan penyimpangan ataukah tidak.
Namun dia mengakui adanya beberapa pihak memahami secara keliru kehadiran aplikasi Pakem. Padahal disitu lebih ditekankan kepada dilakukannya secara edukatif, koordinatif persuasif dan preventif.
“Jadi tidak ada maksud apapun dan tidak perlu khawatir adanya persekusi terhadap aktivitas aliran kepercayaan masyarakat seperti dikhawatirkan sejumlah pihak,” kata Prasetyo.
Hanya saja, tuturnya, jika aplikasi tersebut ada dampak negatifnya atau membuat gaduh maka dia akan meminta Kejati DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi atau meninjau ulang. “Dari evaluasi itu nanti apakah perlu dilanjutkan atau tidak, meski sebenarnya lebih banyak didukung masyarakat,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya Partai PSI dan Komnas HAM meminta agar aplikasi Pakem dihapus saja dengan alasan mereka khawatir berpotensi memicu persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras dan memecah belah masyarakat.
Juru Bicara PSI, Guntur Romli mengatakan, partainya menolak aplikasi Pakem. ”Sikap PSI soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman,” ujarnya.
Sementara Komisioner Komnas HAM Baka Ulung Hapsara mengatakan terkait keinginan untuk menghapus aplikasi Pakem pihaknya akan berkomunikasi dengan kejaksaan untuk membahasnya. (MJ Riyadi)
Nice posts! 🙂
___
Sanny