Indonesia Darurat Perkawinan Anak

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR untuk segera merevisi undang-undang (UU) Perkawinan soal batas usia pernikahan anak. Revisi perlu dilakukan mengingat Indonesia sudah masuk dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’.

MK menyebut data pernikahan anak semakin meningkat, hal itu dilihatnya dari data BPS tahun 2017. Sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.

“Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak yang seharusnya dilindungi oleh naegara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’, dan tentu saja akan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” begitu paparan putusan MK, yang tertulis pada Kamis (13/12/2018).

MK menyampaikan semua kebijakan yang menjadi faktor penyebab terjadinya perkawinan anak sudah seharusnya disesuaikan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah UU No 1 tahun 1974 yang berlaku selama 44 tahun.

“Jika dirunut ke belakang usulan penyempurnaan UU Nomor 1 tahun 1974 tersebut telah masuk sejak Propenas tahun 2000-2004. Karena tidak berhasil, kemudian diteruskan dalam beberapa Prolegnas, yang terakhir adalah Prolegnas 2015-2019,” tulis MK.

Oleh karena itu, untuk menyempurnakan isi Undang-Undang agar sesuai dengan tujuan bernegara perlu didakan revisi UU tersebut. MK berpendapat perubahan UU Perkawinan harus segera diselesaikan.  “Berkenaan dengan perkembangan tuntutan global yang telah disepakati yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 sehingga Mahkamah berpendapat penyempurnaan tersebut dapat lebih cepat dilakukan,” papar MK.

Sebelumnya, Maryanti (30) dan Rasminah (28) menggugat UU tersebut. Adapun perkara yang digugat para pemohon adalah permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yakni usai 19 tahun.