kebijakan perluasan ganjil-genap
Ilustrasi kebijakan perluasan ganjil-genap. (foto istimewa)

Pemprov DKI Diminta Perpanjang Kebijakan Ganjil-Genap

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap yang akan berakhir pada 31 Desember 2018.

Menurut Bambang, penghapusan ganjil-genap harus berbarengan dengan pengaktifan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar. Agar, program pembatasan kendaraan pribadi berjalan efektif.

“Ganjil-genap itu kebijakan temporer karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua. Kebijakan ganjil genap di luar tol di DKI Jakarta adalah kewenangan gubernur. Kami BPTJ minta kebijakan ganjil-genap diperpanjang lagi,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Bambang melanjutkan, saat ini pihaknya tengah merumuskan kebijakan jalan berbayar untuk diterapkan pada tahun 2019 mendatang. Nantinya, jalan berbayar itu akan terdapat di tiga lokasi. Titik pertama di Jalan Sudirman-MH. Thamrin. Untuk ring dua dan ketiga masih dalam pengkajian antara BPTJ dan Pemprov DKI.

“Ring 1 dan 2 kewenangan di Pemprov DKI nanti kita bisa berkoordinasi biar jalannya sama-sama, kalau ring 3 kewenangan BPTJ,” lanjutnya.

Ia mengaku, pihaknya sedang berusaha agar penerapan jalan berbayar bisa terealisasi pada tahun 2019. Namun, ia belum bisa memastika ihwal waktu pastinya, karena hingga kini masih dalam pengkajian.

“Harus selesai ya (2019), ganjil genap kan sudah setahun nggak ada pilihan lain kalau (ERP) 2019 nggak jalan, ganjil genap enggak efektif. Transportasi akan semakin buruk,” tutupnya.(budi/ist)