JAKARTA (Independensi.com) – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardana yang buron untuk menghindari hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi Rp11 miliar pengalihan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) pada 2013.
Namun saat hendak ditangkap terpidana Wishnu Wardana yang saat kejadian menjabat Kepala Biro Aset atau Ketua Tim Penjualan aset PT PWU sempat mengadakan perlawanan kepada aparat kejaksaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan, Rabu (9/1/2019) terpidana ditangkap Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya dipimpin Kajari Teguh Dharmawan, Rabu (9/1/2019) pagi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.
Penangkapan terpidana, kata Mukri, untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung No: 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018 yang menghukum Wishun enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu MA dalam putusannya memerintahkan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,566 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan terpidana Wishnu ditangkap aparat Kejari Surabaya di jalan raya setibanya di Pasar Turi dari Yogyakarta dengan naik kereta api.
“Dia itu (terpidana—Red) baru tiba di Surabaya dari Yogyakarta naik kereta api dan saat mau ditangkap sempat mengadakan perlawanan kepada aparat kejaksaan,” tutur Sunarta saat dihubungi pertelpon.
Kejaksaan Agung Kasasi Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Korupsi Bank Mandiri
Dikatakannya dari informasi jajaran Kejari Surabaya menyebutkan perlawanan yang dilakukan terpidana dengan menabrakan mobilnya ke sepeda motor aparat kejaksaan yang menghalanginya untuk bisa kabur.
“Tindakan itu dilakukan terpidana setelah tahu dirinya diikuti kemudian terpidana berniat kabur. Tapi karena terhadang motor, akhirnya terpidana diamankan dari dalam mobilnya,” tutur Sunarta.
“Saat ini terpidana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng guna menjalani hukuman,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang ini. (MJ Riyadi)