Wartawan senior Sri Surastiti (74)

Minta Keadilan, Wartawan Senior Surati Presiden Joko Widodo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Letih karena berkali-kali diperiksa di Polres Serang, Sri Surastiti wartawan senior berusia 74 tahun akhirnya mengirim surat kepada Presiden – RI, Joko Widodo. Surat juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk kepada Kapolri.

Berawal dari rumah yang ditinggali Sri Surastiti secara turun temurun di atas tanah Jalan Saleh Baimin no 47 Serang Banten. Status tanah itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atas PT Bina Cipta Gaya.

Sejak tahun 1965, ayah Surastiti yaitu S. Soejitno adalah salah satu direktur PT Bina Cipta Gaya (sebelumnya Perusahaan milik Negara – PN Garam). Makanya ia bisa tinggal disitu sampai hari ini (bolak balik Jakarta- Serang).

Mengingat status tanah HGB itu sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, (karena PT Bina Cipta Gaya sudah bubar- ada pernyataan dari Kemhukham), maka Surastiti mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak prioritas, karena sudah lebih dari 20 tahun tinggal di situ.

Proses pembuatan sertifikat tengah berjalan di BPN, tiba-tiba seorang pengusaha distributor Garam yang kaya raya bernama Liem Hoa Hong melaporkan Sri Kus (adik sepupu Rastiti) dilaporkan sebagai saksi tahun 2007 silam. Pasal yang digunakan adalah, karena menempati lahan tanpa seizin pemilik.

Kasus ini lalu di SP-3 (penyidikan dihentikan) di polres Serang. Tidak berhenti sampai di situ, Kembali keluarga Liem Hoa Hong, melaporkan Rastiti ke Polda Banten tahun 2012 dengan tuduhan penggelapan barang tak bergerak. Laporan ini juga di SP3 tahun 2015.

Karena tidak berhasil meneruskan perkara yang menyebabkan Rastiti ditahan polisi, lagi-lagi Liem Hoa (atas nama anaknya-Mario) melaporkan Rastiti ke Polres Serang dengan tuduhan Pasal 363 KUHP. Dan sampai saat ini Rastiti berstatus tersangka. Padahal yang dilakukan Rastiti hanyalah merenovasi bangunan yang hampir roboh Tentu saja
dengan memanfaatkan material bekas bangunan gudang tua yang terletak di atas tanah tersebut.

Letih dengan perkara yang tak kunjung selesai sejak 2007, dan merasa terus dipermainkan aparat kepolisian, akhirnya Rastiti mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan minta agar keadilan bisa ditegakkan, terutama bagi rakyat kecil. “Saya perempuan lanjut usia dengan latar belakang wartawan saja bisa dikriminalisasi, apalagi warga Indonesia lainnya yang buta hukum” kata Sri Rastiti.

Kasus ini sudah saya laporkan juga ke divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan gelar perkara, namun tidak digubris polres Serang. Rastiti juga berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berjanji akan menertibkan polisi nakal dan menciptakan kepolisian yang bersih, profesional dan berwibawa juga turun tangan. (Yuke Mayaratih)