JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung sejauh ini baru menerima satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mafia sepakbola terkait dugaan suap pengaturan pertandingan sepakbola di Liga Indonesia dari Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1/2019) mengatakan SPDP atas nama terlapor VW (Vigit Waluyo) diterima Kejagung Nomor: B/02/I/RES.1.24/2019/Satgas tanggal 10 Januari 2019.
“SPDP tersebut secara resmi diterima dari Satgas Anti Mafia Bola pada tanggal 18 Januari 2019,” kata Mukri seraya menyebutkan JAM Pidum telah menunjuk tim jaksa penuntut umum beranggotakan lima jaksa seterimanya SPDP.
Disebutkan Mukri tugas dari Tim JPU adalah mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara atas nama terlapor VW, baik dari sisi formil maupun materil.
“Saat ini Tim JPU masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
Sementara Vigit Waluyo yang diduga terlibat suap pengaturan pertandingan sepakbola (match fixing) kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sidoarjo terkait korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 3 miliar pada 2010.
Mantan manager klub sepakbola Deltras Sidoarjo ini sebelumnya dihukum satu tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi setelah sebelumnya diputus bebas Pengadilan Tinggi Surabaya.
Vigit Waluyo sempat buron sejak Juni 2018 untuk menghindari eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Namun dia akhirnya menyerahkan diri dan dieksekusi ke LP Sidoarjo guna menjalani hukuman pada 31 Desember 2018.
Dalam kasus yang sama mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Djayadi juga dihukum satu tahun penjara dan lebih dulu dieksekusi Kejari Sidoarjo awal 2017 lalu ke LP Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.(MJ Riyadi)